menetapkan Peraturan Daerah Khusus ten tang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan; L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang TATACARA PENGISIANKEANGGOTAANDEWANPERWAKILANRAKYATPAPUABARAT MELALUIMEKANISMEPENGANGKATAN TENTANG PERATURANDAERAHKHUSUS NOMOR 4 TAHUN 2019 GUBERNUR PAPUABARAT SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU- 1/2003;
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan .Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 3 Pasall Dalam Peraturan Daerah Khusus ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Otonomi Khusus adalah Kewenangan Khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua Barat.
3.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
4.Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat adalah Gubemur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua Barat.
5.Gubemur Papua Barat, yang selanjutnya disebut Gubemur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KHUSUS TENTANG TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATPAPUABARAT dan GUBERNUR PAPUABARAT Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4900);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197); menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Barat dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai Badan Legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat adalah pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan.
8.Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut MRPB adalah representasi kultur orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
9.Kelompok Khusus yang selanjutnya disebut Fraksi Otonomi Khusus adalah tempat berhimpunnya anggota DPRPB yang berasal dari pengangkatan.
10.Orang Asli Papua Barat adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua darr/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua wilayah adat Doberay dan wilayah adat Bomberay Provinsi Papua Barat.
11.Wilayah Adat adalah wilayah adat Doberay dan wilayah adat Bomberay dalam wilayahadministratifProvinsiPapua Barat.
12.Adat adalah kebiasaaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat wilayah Doberay dan wilayah BomberayProvinsiPapua Barat secara turun temurun.
13.Masyarakat adat adalah masyarakat asli Papua wilayah Doberay dan wilayahBomberaydi ProvinsiPapua Barat yang hidup dalam wilayahdan terikat dan tunduk kepada adat dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
14.Hukum adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyaisanksi.
15.Masyarakat hukum adat adalah warga masyarakat asli papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggidiantara para anggotanya.
16.Penduduk Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di ProvinsiPapua Barat.
17.Daerah Pengangkatan yang selanjutnya disebut Dapeng adalah daerah pengangkatan anggota DPRPByang terdiri atas wilayah kabupaten Zkota yang didasarkan atas kesatuan sosial budaya.
18.Musyawarah Adat Pengusulan Calon Anggota DPRPByang selanjutnya disebut MusyawarahAdat adalah forum pertemuan yang dilakukan oleh masyarakat adat pada setiap suku dalam wilayah kabupaterr/kota untuk mengusulkan calon anggota DPRPBkepada Panitia Penjaringan. 4 5 Pasal 3
(1)Anggota DPRPB yang diangkat adalah wakil masyarakat adat yang terdiri dari kaum laki-laki dan perempuan yang pengisian keanggotaannya berdasarkan sistem komunaljkolegial.
(2)Jumlah anggota DPRPB yang diangkat adalah 1% (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRPB yang dipilih melalui pemilihan umum.
(3)Masajabatan anggota DPRPB yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRPB yang baru mengucapkan sumpahjjanji. Umum BABIlI SYARATCALONANGGOTADPRPB YANGDIANGKAT Pasa12 Pengangkatan Anggota DPRPB dilakukan berdasarkan azas:
a.jujur;
b.adil;
c.demokratis;
d.efisiensi;
e.efektivitas;
f.keterbukaan; dan
g.pertanggungjawaban. BABII AZAS
19.Panitia Penjaringan KabupatenjKota yang selanjutnya disebut Panja adalah penyelenggara pengisian keanggotaan DPRPB melalui mekanisme pengangkatan yang dibentuk pada setiap wilayah kabupatenjkota untuk melakukan proses penjaringan calon pada setiap wilayah kabupatenj kota.
20.Panitia Seleksi Provinsi yang selanjutnya disebut Pansel adalah penyelenggara pengisian keanggotaan DPRPB melalui mekanisme pengangkatan yang dibentuk pada tingkat Provinsi untuk melakukan proses seleksi terhadap calon anggota DPRPB dan menetapkan calon anggota terpilih berdasarkan ranking.
21.Verifikasi Administrasi adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan pada wilayah kabupatenjkota dan Pansel Provinsi terhadap kelayakan syarat administrasi calon anggota DPRPB yang diangkat. 6 PasaI4
(1)Setiap orang yang mencalonkan diri untuk diangkat sebagai anggota DPRPB melalui mekanisme pengangkatan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
(2)Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.Orang Asli Papua yang berasal dari suku -suku asli wilayah adat Doberay dan Bomberay di Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan rekomendasi berdasarkan hasil musyawarah adat;
b.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibuktikan dengan surat pemyataan;
d.bertempat tinggal di wilayah Provinsi Papua Barat sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Distrik setempat;
e.warga negara Indonesia;
f.berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mengikuti Musyawarah Masyarakat Adat;
g.berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA),atau sederajat yang dibuktikan dengan Ijasah dan/ atau surat lain yang dipersamakan dengan ijasah;
h.cakap berbicara, membaca dan menulis daIam bahasa Indonesia;
1.berintegritasdan memilikisikapjujur, arif dan bijaksana; J. memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat;
k.sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan oleh Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Pemerintah Daerah;
1.bebas dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktifyang dibuktikan dengan Surat Keterangandari Badan NarkotikaNasional(BNN);
m.tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan Kepolisian dan Surat Keterangandari Kejaksaan;
n.tidak pemah dijatuhi hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
o.tidak menjadi anggota danjatau pengurus Partai Politikdalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir danj atau dicaIonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota pada Pemilu yang dibuktikan dengan surat pemyataan; 7 Pasal 5
(1)Syarat khusus calon anggota DPRPB yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)sebagai berikut:
a.memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas tentang situasi dan kondisi politik, sosial budaya Orang Asli Papua serta permasalahannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka OtonomiKhusus;
b.memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat sekurang-kurangnya dalam 5 (lima)tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembagayang diakui; dan
c.memiliki komitmen untuk memihak, melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan Orang AsliPapua di Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan surat pemyataan yang bersangkutan.
(2)Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah, lembaga adat atau lembagalain yang diakui pemerintah.
p.bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
q.tidak sedang menduduki jabatan negeri sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraj Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibuktikan dengan surat pemyataan;
r.tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokatj'pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang hubungannya dengan keuangan negaraj daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRPB sesuai peraturan perundang- undangan yang dibuktikan dengan surat pemyataan; dan
s.tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara/ daerah yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
(3)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf 0, huruf p, huruf q, huruf r dan huruf s dibuktikan dengan surat pernyataan calon yang bersangkutan.
(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Khusus ini. 8