d.pengembalian dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon ke KPU-PB. · Pasal 9 Batas waktu tahapan proses penelitian dan pengkajian sampai dengan pelaksanaan rapat paripurna dan / at au rap at pleno penetapan persetujuan dan pertimbangan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung mulai pada saat penerimaan berkas dari pihak KPU-PB. HimpWlIlII Pemruran Daerah PrOl'insi Papua Harm LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BAMT TAHUN 2016 NOMOR 5. NATANIEL D. MANDACAN CAP/TID SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, Ditetapkan di Manokwari pada tangga118 Oktober 2016 ABRAHAM O. ATURURI Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 18 Oktober 2016 GUBERNUR PAPUA BARAT, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Khusus ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat. CAP/ITD Pasal 13 Peraturan Daerah Khusus iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan, terhitung mulai pada saat penerimaan berkas dari pihak KPU-PB. (6/248/2016) WAFIK WURYANTO, SH PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19570830 198203 1 005 Salinan yang sah sesuai aslinya, KEPALA BIRO HUKUM, , HirllpUllan Pel'aturan Daerah Prol'insi Papua Barat Provinsi Papua Barat merupakan provinsi yang diberi otonomi khusus melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 ten tang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, yang merupakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusu s Bagi Provinsi Papua. Dengan penambahan nornenklatur penyebutan dalam perubahan perundang- undangan dimaksud diatas, maka diharapkan Provinsi Papua Baratdapat memanfaatkan ruang kewenangan khusus dalam rangka rnengatur, menata dan mengelolah tata kelolah pemerintahannya secara profesional, akuntabel, transparan dan bertanggung jawab guna A. UMUM SYARAT PENCALONAN DAN TATA CARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5TAHUN 2016 kesejahteraanmempercepat proses peningkatan masyarakat di wilayah Papua Barat. Dengan adanya pemberian kewenangan khusus ini, maka ruang dan peluang dalam jabatan publik dibidang pemerintahan dapat dimanfaatkan oleh Orang Asli Papua" sebagai salah satu perwujudan dad keberpihakan semangat oton0111]' khusus yang bertujuan dalam mernberikan pengakuan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar Orang AsHPapua serta pemberdayaannya secara stategis dan mendasar. Untuk itu dalam rangka mewujudkan harapan atas hak-hak dasar Orang AsH Papua sebagaimana dikemukakan diatas, maka sektor pembangunan dibidang politik dan pemerintahan yang sampai saat ini belum terpenuhi seluruhnya pe;rlu diwujudkan pada kesempatan ini, yakni Orang Asli Papua harus berpartisipasi dalam bidang pemerintahan dan politik secara penuh. Dengan demikian, apabila hak mendasar IDl diwujudkan, maka pemenuhan rasa keadilan, kesetaraan dan kesamaan hak di bidang politik, hukum dan pemerintahan bagi Orang Asli Papua telah terpenuhi. Pemenuhan rasa keadilan, kesamaan dan kesetaraan hak bagi Orang Asli Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mengabaikan dan tetap memperhatikan keragaman suku, ras, agama dan budaya, maka masyarakat Papua Barat menghendaki adanya salah satu syarat khusus bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Papua Barat yakni Gubemur dan Wakil Gubernur Papua Barat adalah Orang AsHPapua, sebagaimana telah diakomodir dalam peraturan perundang- undangan tetapi belum diwujudkan secara penuh. Dengan belum diakomodirnya hak-hak dasar Orang AsliPapua dalam kerangka Otonomi Khusus, telah menggerakan semua komponen Rakyat Papua Barat untuk menyusun sebuah Peraturan Daerah Khusus yang mampu menempatkan Orang AsH Papua sebagai motor utama penggerak penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Papua Barat, Bahwa hal-hal mendasar sebagai substansi yang. .'dirnuat dan diatur dalarn Peraturan 'Oaerah Khusus inr ,----h~-.,~,-._.: -_,-, ..._.-.......-"''''~- .... ---~' ..._F._._ .... ,-__ -- .-~,~ ......,....,.~ ......._ - .....Himounan Peraturan Daerah Provinsi Papua Bora: , t:· : adalah penguatan terhadap lembaga MRPB sebagai representasi kultural Orang AsH Papua, untuk memainkan perannya dalam pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubemur dan bakal calon Wakil Gubernur sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 huruf a, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Bahwa dalam Peraturan Daerah Khusus ini pula, memuat dan mengatur sebagian kewenangan KPU- PB dalam menerima dan menyeleksi berkas administrasi bakal calon dan menjalin hubungan koordinasi dengan lembaga MRP-PB sebagai representasi kultural Orang Asli Papua dengan tidak mempengaruhi atau mengurangi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan KPU. Selanjutnya Peraturan Daerah Khusus ini pula mengatur dan memuat hal-hal terkait dengan kewenangan DPR-PB, dalam melakukan pertimbangan dan persetujuan dalam hal penetapan dan pengesahan Gubemur dan Wakil Gubernur terpilih yang telah diplenokan oleh KPU-PB untuk direkomendasikan kepada Persiden melalui Menteri Dalam Negeri RL Oengan demikian, Peraturan Daerah Khusus ini sebagai produk hukum daerah Provinsi Papua Barat yang mengatur tentang Syarat Pencalonan dan Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Barat. Akan menjadi pedoman sekaligus petunjuk teknis dalam menyeleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubemur yang berkeinginan bertarung pada pemilihan kepala daerah secara langsung, dan juga telah memen uhi rasa keadilan bagi rnasyarakat Asli Papua di seluruh .wilayah Papua Barat . Huruf d Yang dimaksud dengan azas rahasia adalah dalam Inenyalurkan. fl~k suaranya oYeh . pemilih, diJaffiih Hd~ akan -diketahui ..oren pihak manapun, PemHih memberikau fla~ Huruf c Yang dimaksud dengan azas bebas adalah setiap warga negara yang berhak memilib bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dad pihak manapun.Dalam pelaksanaan penggunaan haknya, setiap warga negara . dijamin keamanan dan kenyamanaI1nya,' sehingga dapat menggunakan hak suaranya dengan memilih sesuai kehendak hati nurarn dan kepentingannya, Hurufb Yang dimaksud dengan azas umum adalah semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak memilih tanpa diskrimainasi (pengecualian) berdasarkan acuan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, kedaerah dan status sosial. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan azas langsung adalah rakyat pemilih suaraya yang mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa danya perantara orang lain. •Pasal 1 Cukup Jelas B. PASAL OEMI PASAL Himpwwl/ Pel'OlUrall Darrah PrOl'insi PapuaBaral; Huruf a Cukup Jelas Huruf b Cukup .Jelas Huruf c Cukup .Jelas Pasa15 Ayat (1): Cukup Jelas Ayat (2) "<: .'. Cukup jelas