1.Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Lembaga Eksekutif Provinsi Papua.
3.Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
4.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
5.Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua.
6.Gubernur ialah Gubernur Papua.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif daerah Provinsi Papua.
8.Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
9.Panitia Khusus DPRP, yang selanjutnya disebut PANSUS DPRP adalah alat kelengkapan DPRP yang bersifat tidak tetap, yang mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus ini.
10.Panitia Seleksi Tingkat Provinsi, yang selanjutnya disebut PANSEL Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur untuk melakukan seleksi calon anggota DPRP dalam rangka pengangkatan anggota DPRP.
11.Daerah Pengangkatan, yang selanjutnya disebut DAPENG adalah daerah atau wilayah adat dimana proses pengangkatan akan dilakukan mewakili masyarakat adat dari wilayah adat di Provinsi Papua yang meliputi wilayah adat La Pago, Mee Pago, Ha Anim, Tabi dan Saireri.
12.Panitia Seleksi Daerah Pengangkatan, yang selanjutnya disebut PANSEL DAPENG adalah panitia yang dibentuk oleh PANSEL Provinsi untuk melakukan penjaringan peserta bakal calon anggota DPRP.
13.Pengangkatan Anggota DPRP adalah penambahan anggota DPRP sebanyak ¼ (satu perempat) kali jumlah kursi anggota DPRP Provinsi Papua yang dipilih berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus.
14.Seleksi calon adalah proses penjaringan calon anggota DPRP yang berasal dari suku-suku masyarakat asli Papua yang memenuhi persyaratan sebagai peserta seleksi.
15.Bakal Calon adalah orang asli Papua yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan.
16.Calon ......../4
16.Calon adalah orang asli Papua yang telah diverifikasi, seleksi dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan PANSEL DAPENG dan PANSEL Provinsi.
17.Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
18.Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
19.Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
20.Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
21.Daftar Bakal Calon adalah daftar peserta seleksi bakal calon anggota DPRP yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh PANSEL DAPENG.
22.Daftar Calon Tetap adalah daftar anggota DPRP yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PANSEL Provinsi.