1.Provinsi adalah Provinsi Papua yang diberikan otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
3.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
4.Pemerintah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Lembaga Eksekutif Provinsi Papua.
5.Gubernur Papua, yang selanjutnya disebut Gubernur ialah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggungjawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif daerah Provinsi Papua.
7.Majelis ........./4
7.Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
8.Panitia Seleksi Tingkat Provinsi, yang selanjutnya disebut PANSEL Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur untuk melakukan seleksi calon anggota DPRP dalam rangka pengangkatan anggota DPRP.
9.Pengangkatan Anggota DPRP adalah penambahan anggota DPRP sebanyak 1 ¼ (satu seperempat) kali jumlah kursi anggota DPRP Provinsi Papua yang dipilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Kelompok Khusus adalah tempat terhimpunnya anggota DPRP yang berasal dari mekanisme pengangkatan.
11.Seleksi calon adalah proses penjaringan calon anggota DPRP yang berasal dari suku-suku masyarakat asli Papua yang memenuhi persyaratan sebagai peserta seleksi.
12.Orang Asli Papua ialah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
13.Masyarakat Adat ialah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
14.Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
15.Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
16.Bakal Calon adalah orang asli Papua yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan.
17.Calon adalah bakal calon orang asli Papua yang telah mengikuti tahapan seleksi dan verifikasi, serta telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan daerah khusus ini.
18.Daftar Bakal Calon adalah daftar peserta seleksi bakal calon anggota DPRP yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh PANSEL Provinsi.
19.Daftar Calon Tetap adalah daftar anggota DPRP yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PANSEL Provinsi.
20.Daftar Calon Terpilih adalah daftar anggota DPRP yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PANSEL Provinsi atas persetujuan Gubernur.