Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2021
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini terdiri dari 12 Pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini terdiri dari 12 Pasal
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Mcn e ta pka n : QANUN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELA KSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATE N ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 20 20.
Per tan ggun gjawaba n pe la ksan aan APBK b erupa laporan ke ua ngan mc rnuat :
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : a . Pendapatan Rp. l.201.824.622.623,03 b . Belanja Rp. 1. 193.037.028.709,29 Surplus/ (de fis it) Rp. 8 .787.593.913,74 Pembiayaan: - Penerimaan - Pengeluaran Pembiayaan Netto SiLPA Rp. Rp. Rp . Rp.
18.805.114.609,57 3 .000.000.000,00 15.805.114.609 ,57 24.592.708.523,3 l Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana berikut: a . selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 26.567.529 .352,97, dcngan rincian sebagai berikut:
18.805 .114.609,57 18.805 .114.609,57 0,00 24 .594.540.451,31 24.594.540.451,3 1 0,00 ( 1.83 1. 928,00) 24.592.708.523,3 1 Neraca sebagaimana dima ksud da la m Pasal 1 huruf c per 31 Desem ber 2020 dengan rincian se bagai beriku t : a . Jumlah Aset .. ·l
Rp. Rp. Rp. Laporan Arus Ka s sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang be rakhir sampai dengan 31 Desember 2020, dengan rincian sebaga i berikut:
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaima na dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk p er iode yang bera khir sampai dc ngan 31 Desember Tahun 2020, dengan rincian sebagai be rikut: a . Ekuitas Awal Rp. 2 .617 .565.064.361,60
Pertanggungjawaba n pelaksanaa n Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten sebagaimana dimaksud d alam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Qanun ini, terdiri dari : a . Lampiran I
Bupati m en etapkan Pe raturan Bupati te nta ng penjaba ran pe rtanggungjawaba n pelaksan aan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten sebagai rincian le bih lanjut d a ri perta n ggungjawaban pelaksanaan Anggara n Pendapata n Belanja Kabupaten.
Qa nun ini mulai berla ku pa d a tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupalen Aceh Tamiang. Ditetapkan di Karang Baru pada tanggal, 21 Juli 2021 M Diundangkan di Karang Baru l l Dzulhijjah 1442 H BUPA~:1__ '¥\zr MURSIL pada tanggal, 21 Juli 202 1 M 11 Dzulhijjah l442 H ~ ~ SEKRETARIS DAERJ\H '\~ KABU~ ANG, ASRA LEMBARAN KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 NOMOR 10 NOREG QANUN KABUPATEN ACEH TAMIANG PROVINS! ACEH: (10/77 /2021)
Membuka PDF…