Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2020
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjab aran Pertanggungjawaban Pelal<sanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh TamiangTahun Anggaran 2019; : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 3851);
- 2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 41 79);
- 3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republi k Indonesia Nomor 4286);
- 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); ~ ~ lUndang- Undang i.
- 5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- 6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
- 7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8 . Undang-Undang Nomor l 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
- 9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5049);
- 10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- 11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); ~ ctr·Peraturan t, ..., - .J -
- 13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) se bagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- 14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- 15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
- 16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minima] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
- 17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- 18.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
- 19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembasan Negara Republik Indonesia Nomor 5165); ~ ?rt Peraturan\ ,
- 20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik fndonesia Nomor 5272);
- 21.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 201.4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah; 22 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6041);
- 23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
- 24.Peraturan Peme1intah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
- 25.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- 26.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
- 27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Men teri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- 28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas ~, ~ Peraturan \, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- 29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
- 30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
- 31.Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 28) sebagaimana telah diu bah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2016 Nomor 4);
- 32.Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Norn.or 46);
- 33.Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018 Nomor 3);
- 34.Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor l Tahun 2020 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020 Nomor 1);
- 35.Peraturan Bupati Aceh Tarniang Nornor 35 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018 Nomor 35);
- 36.Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019 Nomor 20); ~fMEMUTUSKAN..t MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2019.
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
- a.Pendapatan
- 1.Pendapatan Asli Daerah
- 2.Pendapatan Transfer Rp. 128.905.940.324,92 Rp. 1.107.878.626 .375,28
- 3.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah J umlah Pendapatan Rp. 41.826.960.000,00 Rp. l.278.611.526 .700,20
- b.Belanja
- 1.Belanja Tidak Langsung a) Belanja Pegawai Rp. b) Belanja Hibal1 Rp. c) Belanja Bantuan Sosial Rp. 389.595.975.809,29 2.999.500.000,00 3 .861 .000.000,00 d) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/ Pemerintahan Desa Rp. 238.119.658.032,00 e) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,00 J umlah Belanja Tidak Langsung
- 2.Belanja Langsung Rp. 634.576.133.841,29 a) Belanja Pegawai Rp. 79.903.187.338,00 b) Belanja BarangdanJasa Rp. 355.487 .957.265,73 c) Belanja Modal Rp. 242 .626.987.790,75 Jurnlah Belanja Langsung Rp. 678.018.132.394,48 Jumlah Belanja Rp. l.312 .594.266 .235,77 Surplus/(Defisit) Rp. (33.982.739 .535,57) Jumlah Pembiayaan Netto Rp. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp. Pasal 2 52 .787.854.145, 14 18.805.114.609,57 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih Ian.jut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
Pasal 4
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum Lampiran f.I Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Peraturan Bupati m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratu ran Bupati ini dalam Serita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Ditetapkan di Karang Baru pada tanggal, 2t AA; 2 020 M 30 D;u/h();,oh 1441 H /8UPA~:;: tc- Diundangkan di Karang Baru pada tanggal, :21 7u.(.' 2020 M 30 O;.u(no~144 1 H ~ 1 MURSIL ~ SEKRETARIS DAERAH ' \i KABUPATEN ACEH TAMlANOf BAS~ , SERITA DAERAI-I KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2020 NOMOR 22
Membuka PDF…