1.Perjalanan Dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara/Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atas perintah Pejabat yang berwenang. 2 . Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Tamiang.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
4.Bupati adalah Bupati Aceh Tamiang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang yang selanjutnya disingkat DPRK Aceh Tamiang adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
6.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke luar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
7.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
8.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dinas yang dilakukan keluar wilayah Republik Indonesia.
9.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
12.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK adalah PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
13.Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai selain ASN yang diangkat untuk jangka waktu dan tugas tertentu yang bersifat teknis, profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
14.Lembag/
14.Lembaga Keistimewaan Aceh adalah Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Adat Aceh, Majelis Pendidikan Daerah dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.
15.Pihak Lain adalah pihak selain Pejabat Negara, ASN dan Pegawai Tidak Tetap yang diberikan tugas untuk melaksanakan Perjalanan Dinas oleh Pemberi Togas sesuai kebutuhan.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Aceh Tamiang.
17.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain.
18.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
19.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
20.Tempat kedudukan adalah tempat/kota dimana Kantor/ SKPD berada.
21.Tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
22.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
23.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemega ng kewenangan penggunaan anggaran untuk m elaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya .
24.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.