Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara. Ditetapkan di Lhokseumawe pada tanggal 1 September 2020 M 13 Muharram 1442 H UPATI ACEH UTARA, r -\t-+ H. MUHAMMAD THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 1 September 2020 M 13 Muharram 1442 H Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA, A. MURTALA BERITA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2O2O NOMOR 26