MEMUTUSKAN : MCNCTAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAHNoMoRITAHUN2o]-2TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2Ol2 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2Ol2 Nomor 1) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan pragraf 2 Bagian Ketujuh Bab II diubah, sehingga Pragraf 2 berbunyi sebagai berikut : 3. 4. 5. 6. 2 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetah.ri.ryu., memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Agam' Diteta i Lubuk Basung pada tu futl 2017 ATI AGA ASISTEN DAN I(ESRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2017 NOMOR ts \ INDRA CATRI P1h. SEKRETARIS 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM NOMOR I TAHUN 2Ot7 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENAGAM NoMoRITAHUN2)T2TENTANGRETRIBUSIJASAUMUM I. UMUM Dalamrangkameningkatkanpelayanankepadamasyarakatdan kemandirian daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan' Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat. r- n^^-^L- +o-cor-rrrr sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah tersebut' berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Agam membagi Retribusi Daerah ked,alam tiga kelompok, yakni Retribusi Jasa Umum' RetribusiJasaUsahadanRetribusiPerizinanTertentu. SalahsatujenisRetribusiyangdipungutolehPemerintahKabupaten Agam adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi' Retribusi Pengend.alian Menara Telekomunikasi tersebut termasuk kedalam Kelompok Retribusi Jasa umum yang diatur dalam Peraturan Daerah KabuPaten Agam Nomor 1 Tahun 2Ol2' Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, penghitungan tarif Retribusi PengendalianMenaraTelekomunikasididasarkankepadapersentase2oh(dua perseratus) dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan tempat Menara Telekomunikasi berdiri. Penghitungan tarif Pasal 124 lJndang-Undang Retribusi dimaksud didasarkan pada penjeiasan Nomor 28 Tahun 2OOg tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BerdasarkanPutusanMahkamahKonstitusiNomor46lPUU-xIIl12o74, penjelasan Pasal 124 rJnd,a.ng-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2 oh (duaperseratus) dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat' Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, penghitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi' Berdasarkan hal tersebut, ketentuan Pasal 53 dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2ol2 tentang Retribusi Jasa Umum juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga perlu diubah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I CukuP jelas Pasal II CukuP jelas. 6 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM NOMOR I TAHUN 2OI7 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM NOMOR 1 TAHUN 2OI2 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM FoRMULASIPERHITUNGANRETRIBUSIPENGENDALIANMENARA TELEKOMUNIKASI A. Formulasi perhitungan Retribusi Menara Telekomunikasi adalah penggalian Tingkat Pengguna Jasa dengan Tarif Retribusi, dengan rumus sebagai berikut: RPMT:TPXTR Keterangan : RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi TP : Tingkat Penggunaan Jasa; TR = Tarif Retribusi; B. Formulasi penghitungan Tingkat Pengunaan Jasa (TPJ) adalah Pengalian Variabel Indek .larak Tempuh dengan Variabel Indek Jenis Menara, dengan rumus : TPJ = IJT x IJM , Keterangan : TPJ = Tingkat Penggunaan Jasa IJT = Indek Jarak TemPuh IJM = Indek Jenis Menara
1.Variabel Indek Jarak Tembuh (IJT) diatur sebagai berikut: NO. LETAK INDEK
1.Dalam Ibu Kota KabuPaten 0,9
2.Luar Ibu Kota KabuPaten 1,1
2.Yariabel Indek Jenis Menara (IJM) diatur sebagai berikut: NO. JENIS MENARA INDEK
1.Menara Pole o,9
2.Menara 3 Kaki 1,0
3.Menara 4 Kaki 1.1 C. Formulasi Tarif Retribusi (TR)
1.Tarif Retribusi didasarkan pada biaya operasioanal pengendalian dan pengawasan, dengan komponen sebagai berikut :
a.honorarium bertugas Pengawas;
b.transPortasi; o,
c.uang makan;
d.biaya pengecekkan gangguan dan pelaporan kondisi keberadaan stiker/segeiTcat sebagai atribut pada menara telekomunikasi;
e.alat tulis kantor.
2.Besaran biaya operasional setiap komponen mengaju kepada Peraturan Bupati. Pengitungan Tarif Retribusi {TR) dengan rllmus : TR = IOB JM Keterangan : TR = Tarif Retribusi Per tahun I BO = Jumlah Biaya Operasional per tahun JM = Jumlah Menara Per tahun Penghitungan Jumlah Biaya operasional per tahun (I BO ) sebagai berikut: I BO = (honorarium x Jumlah kunjungan per tahun) + (biaya transportasi x Jumlahkunjunganpertahun)+(BiayauangmakanxJumia]r kunjungan per tahun) + (biaya pengecekan per tahun)+ alat tulis kantor Per tahun) perhitungan jumlah kunjungan per tahun adalah sebagai berikut:
a.Kegiatan pengendalian dan pengawasan menara teiekomunikasi per tahun untuk 1 menara sebanyak 2 kall
b.Kegiatan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dalam t hari dapat dilaksanakan 3 kunjungan menara, maka jumlah hari yang dibutuhkan dalam setahun adalah : Jumlah hari Kunjungan pertahun : Jumlah menara x 2 kuniunqan 3 menara Per hari 4. 5. PATI'AGAM, I INDRA CATRI; r*'*--*