Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 04 Tahun 2017
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Ringkasan
Menetapkan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturah Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturah Daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah ientang Pengeioiaan Program Pembentukan Peraturan Daerah; Mengingat : 1. Pasal i8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun i956 tentang Pembentukan Daerah Otonom kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); Undang-Undang Nomor 12 Tahun z}fi tentang Pembentukan Peraturan Perrrndang-Undangan (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2OLl Nomor 68, b. C. d. 2. 3. Tambahan tembaran Negara Republik incionesia Nomor czJ+); Undang-Undang Nomor 23 Tahun ZAH tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A74 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kaii diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2Oi5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Presiden Nomor 87 T'ahun 2Ai4 teniang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2A11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2414 Nomor 199); Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 80 Tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Flukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Al5 Nomor 20361; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN AGAM dan BUPATI AGAM MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAi{. 4. 5. R Menetapkan
BAB I
Daiam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pengelolaan Propemperda didasarkan atas asas sebagai berikut:
Pengelolaan Propemperda bertujuan untuk:
BAB II
(1i Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. (21 Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (i) ditetapkan untuk jangka waktu 1 {satu} tahun.
(i) Propemperda setragaimana dimaksuci daiam Pasai 4 ciitetapkan berciasarkarr skaia prioritas. i2) Skaia prioriias Propemperda sebagaimana ciimaksuci pacia ayat (1) diciasarkan atas:
il) Daiam Propemperda sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 ayat (2) dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang ditujukan untuk mengakomodir pengaturan i<husus yang berkaitan dengan akibat hukum, anggaran dan pembentukan wilayah. {2} Daftar kumuiatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
{1} Daiam kea<iaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah di luar Fropemperda. (2i Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meiiputi :
BAB III
(i) OPD yang membidangi hukum melakukan inventarisasi terhadap usulan Propemperda yang disampaikan oieh Pimpinan OPD.
Membuka PDF…