1.Daerah adalah Kabupaten Agam.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Agam.
3.Bupati adalah Bupati Agam.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pasar yang selanjutnya disebut SKPD Pengelola adalah Dinas/ instansi yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
5.Camat adalah perangkat daerah yang memimpin Kecamatan.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
7.Walinagari adalah Walinagari di wilayah Kabupaten Agam.
8.Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disebut Bamus Nagari adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari.
9.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas– batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka nagari.
10.Pemerintah Nagari adalah Walinagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
11.Pemerintahan Nagari adalah Walinagari dan Bamus sebagai penyelenggara pemerintahan nagari.
12.Pemerintah Bersama Antar Nagari yang selanjutnya disingkat PBAN adalah gabungan dua atau lebih nagari sebagai pendiri dan/atau pengelola Pasar Serikat.
13.Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disingkat KAN adalah Lembaga Perwakilan Permusyawaratan dan Pemufakatan adat tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat ditengah-tengah masyarakat nagari.
14.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari yang selanjutnya disingkat LPMN merupakan wadah prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Nagari dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangungan.
15.Musyawarah Nagari yang selanjutnya disebut Musna adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Nagari dan dihadiri oleh KAN, LPM, lembaga-lembaga kemasyarakatan nagari, dan stakeholders terkait lainnya.
16.Musyawarah Bersama Antar Nagari yang selanjutnya disingkat MBAN adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Nagari yang berserikat dan dihadiri oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan nagari dan stakeholders terkait lainnya dari nagari yang berserikat.
17.Peraturan Nagari adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Walinagari bersama-sama Bamus Nagari.
18.Peraturan Bersama Walinagari adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh beberapa atau antar Walinagari dalam pembentukan dan pengelolaan Pasar Antar Nagari atau Pasar Serikat.
19.Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Pasar yang selanjutnya disingkat APP Pasar adalah rencana keuangan tahunan pengelolaan dan keuangan Pasar Nagari yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Nagari dan Bamus Nagari yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari.
20.Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan dan Pengelolaan Pasar yang selanjutnya disingkat LPKPP merupakan laporan yang disampaikan oleh pengelola pasar dalam periode tertentu tentang pertanggung jawaban keuangan dan pelaksanaan pengelolaan pasar.
21.Laporan Hasil Pengawasan yang selanjutnya disingkat LHP merupakan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pasar terhadap pelaksanaan tugas operasional Pengurus Pasar.
22.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
23.Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat, yang pengelolaannya dibawah pengawasan Pemerintah Daerah.
24.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
25.Pasar Nagari adalah pasar tradisional yang berkedudukan di nagari dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Nagari dan masyarakat nagari, termasuk Pasar Jorong dan/atau pasar yang muncul pada jam-jam tertentu pengelolaannya oleh Pemerintah Nagari.
26.Pasar Serikat adalah pasar tradisional yang dibentuk dan dikelola oleh dua nagari atau lebih.
27.Pasar Swasta adalah adalah pasar yang bukan pasar nagari, pasar serikat dan pasar daerah yang dibentuk dan dikelola oleh orang perorangan atau kelompok serta diakui keberadaannya oleh Pemerintah Daerah.
28.Pasar Daerah adalah pasar yang dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
29.Pasar Modern adalah pasar yang menjadi Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern atau Swalayan.
30.Pasar Sehat adalah kondisi pasar yang bersih, nyaman, aman dan sehat melalui kerjasama seluruh stakeholder terkait dalam menyediakan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.Pengelola Pasar adalah sejumlah orang yang ditunjuk, diberi tugas dan wewenang dalam pengelolaan pasar.
31.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, yang berbentuk pertokoan, Mall, Plaza dan Pusat Perdagangan.
32.Toko Modern atau swalayan adalah toko atau pertokoan yang menjual segala kebutuhan sehari-hari dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket dan Grosir atau Perkulakan.
33.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
34.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
35.Departement Store adalah sarana atau tempat usaha untuk menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
36.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modern dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
37.Pusat Pertokoan, Mall atau super mall atau plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat.
38.Perkulakan atau grosir adalah sarana atau tempat untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai kepada subdistributor dan/atau pedagang eceran.
39.Pengelolaan adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar Tradisional melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan.
40.Pengelola pasar adalah organisasi atau pihak pengelola pasar yang bertanggung jawab terhadap operasional harian pasar, keamanan, kebersihan pasar, dan lain-lain.
41.Pengawas Pasar adalah perangkat organisasi pasar yang bertugas mengawasi, memeriksa dan memberikan nasihat kepada Pengelola Pasar.
42.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut IUP2T, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP dan Izin Usaha Toko Modern elanjutnya disebut IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
43.Los adalah tempat berjualan dalam bangunan tetap tanpa dibatasi dinding sampai ke langit-langit yang dipergunakan untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa.
44.Kios adalah bangunan di pasar tradisional yang beratap dan berdinding yang dipergunakan untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa yang terdiri hanya satu penjual.
45.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual Pelataran adalah bagian dari pasar yang tidak termasuk kios dan los.
46.Pelataran adalah bagian dari pasar yang tidak termasuk kios dan los.
47.Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dari yang berwenang untuk menempati toko, kios dan los.
48.Sewa adalah pembayaran atas pemakaian kios atau toko dan los dalam jangka waktu tertentu.
49.Bea adalah pembayaran atas pemanfaatan fasilitas pasar dan pelayanan yang diberikan oleh pasar.
50.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
51.Pembangunan adalah mendirikan, memperluas kios atau toko, los dan pelataran.
52.Renovasi adalah memperbaiki bagian atau seluruh bangunan kios atau toko, los dan pelataran tanpa menambah dan mengubah luas bangunan asli.
53.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk badan tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
54.Badan Usaha Milik Nagari selanjutnya disingkat BUMNag adalah usaha nagari yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah nagari yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah nagari dan masyarakat.
55.Usaha Mikro Kecil Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
56.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
57.Syarat perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern/Pengelola Jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan.
58.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
59.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka kepatuhan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah.
60.Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Umum atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.