1.Daerah adalah Kabupaten Agam.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Agam.
3.Bupati adalah Bupati Agam.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
5.Nagari adalah Nagari yang berada di catchment area air danau Maninjau.
6.Pengelolaan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pelestarian, pengendalian, pengawasan, pemulihan dan mitigasi.
7.Kelestarian adalah suatu kondisi atau situasi yang menunjukkan keadaan secara fisik dan/atau moral spiritual terasa nyaman indah dan adil, sejahtera, tenteram dan memiliki fungsi berkelanjutan dari generasi ke generasi selanjutnya.
8.Kawasan adalah bagian dari wilayah tertentu yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya sesuai peruntukannya.
9.Danau Maninjau adalah wadah air dan ekosistem yang terbentuk secara alamiah berada di wilayah administrasi Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
10.Kawasan Danau Maninjau selanjutnya disebut kawasan danau adalah kawasan yang meliputi catchment area dan badan air Danau Maninjau.
11.Catchment Area Air Danau Maninjau selanjutnya disebut Catchment Area adalah daerah tangkapan air yang menampung dan mengalirkan air hujan ke badan air Danau Maninjau.
12.Daerah Tangkapan Air Danau Maninjau menurut batas fisik dan geografis adalah seluruh hamparan bumi yang berada disekitar Danau Maninjau yang diukur sejak dari tepi badan air Danau Maninjau sampai dengan daerah titik cekungan puncak tertinggi bukit yang langsung mengitari danau pada ketinggian antara 464 sampai dengan 1.250 meter diatas permukaan laut.
13.Badan air Danau Maninjau selanjutnya disebut Badan Air adalah massa air yang besar terdapat dalam wadah alami Danau Maninjau.
14.Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk kelestarian kawasan Danau yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemulihan, pelestarian, mitigasi, pengendalian dan pengawasan.
15.Sempadan danau adalah garis samping atau tepi badan air Danau Maninjau. 6
16.Daerah Aliran Sungai selanjutnya disingkat DAS adalah satu kesatuan wilayah daratan yang menampung dan mengalirkan air hujan yang jatuh di dalamnya, yang biasanya oleh punggung gunung atau bukit, yang kemudian mengalirkannya ke perairan sungai dan atau danau.
17.Konservasi adalah suatu upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan keberlanjutan.
18.Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
19.Kawasan Konservasi Perairan selanjutnya disingkat KKP adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
20.Ekosistem adalah suatu tatanan dan kesatuan yang secara utuh dan menyeluruh diantara segenap komponen lingkungan hidup yang saling berinteraksi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan kesatuan yang teratur dan dinamis.
21.Ekosistem danau adalah sistem lingkungan perairan danau yang merupakan tempat berlangsungnya hubungan timbal balik antara jasad hidup perairan dan lingkungan fisik perairan.
22.Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem dan populasi yang telah mengalami kerusakan.
23.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
24.Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara langsung dan tidak langsung dalam pengelolaan perairan danau dan kawasannya.
25.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik yang spesifik.
26.Zonasi adalah pembagian lingkungan kawasan kedalam zona zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang /memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda beda pada setiap zonanya.
27.Tubo Belerang adalah fenomena alamiah di Danau Maninjau yang terjadi akibat pembalikan masa air (overturn) karena proses fisika kimia yang mengangkat senyawa beracun kepermukaan danau, senyawa tersebut adalah hidrogen sulfida (H2S) yang dihasilkan akibat perombakan bahan organik di dalam air tanpa suasana oksigenasi dan memiliki karakteristik berbau busuk dan menyebabkan kematian masal ikan.
28.Eutrofikasi adalah pencemaran perairan akibat dari nutrient dan/atau bahan organik berlebih dalam jasad air yang diakibatkan dari buangan pertanian, peternakan dan/atau rumah tangga sehingga meningkatkan kandungan fosfor (P), eutrofikasi dapat ditandai dengan gejala adanya ledakan populasi plankton (blooming plankton).
29.Pembudidayaan ikan adalah upaya untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan 7 yang terkontrol termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan mendinginkan, menangani mengolah dan/atau mengawetkannya.
30.Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencariannya melakukan usaha memelihara, membiakkan atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol.
31.Pembudidaya ikan skala kecil adalah pembudidaya ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
32.Perluasan usaha pembudidayaan ikan maupun jenis ikan-ikan yang akan dibudidayakan adalah penambahan area lahan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP.
33.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan dan/atau perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
34.Daya dukung dan\atau daya tampung danau adalah kemampuan danau untuk mendukung peri kehidupan makhluk hidup lainnya tanpa mengalami penurunan kualitas danau.
35.Keramba Jaring Apung selanjutnya disingkat KJA adalah wadah untuk pembudidayaan ikan dengan menggunakan konstruksi besi, kayu, bambu polyetheline (PE) dengan pelampung drum atau bahan lain serta menggunakan jaring dengan ukuran tertentu.
36.KJA Ramah Lingkungan adalah KJA bertingkat yang digunakan untuk budidaya ikan dengan pemeliharaan tertentu yang berfungsi mengurangi limbah perikanan.
37.Re-stocking adalah upaya penebaran kembali spesies ikan asli guna menjaga keseimbangan populasi ikan dalam suatu perairan.
38.Plasma Nutfah adalah keanekaragaman genetika yang ada dalam suatu populasi organisme yang merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai suatu jenis unggul.
39.Pembangkit Listrik Tenaga Air selanjutnya disingkat PLTA adalah PLTA Maninjau.
40.Limbah adalah sisa dan atau buangan yang dihasilkan dari suatu proses usaha atau produksi pada suatu kegiatan.
41.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
42.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat secara turun-temurun pada suatu daerah dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
43.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
44.Ko-manajemen (kemitraan) adalah pengelolaan sumberdaya secara bersama dan berkelanjutan dengan pembagian tugas dan tanggung jawab dan/atau wewenang yang jelas dan terarah antara pemerintah dan kelompok masyarakat guna mencapai satu tujuan bersama. 8
45.Ikan Endemik adalah jenis dan/atau species ikan karena sifat dan genetisnya yang terdapat pada perairan tertentu.
46.Illegal Fishing adalah penangkapan ikan dengan memakai cara, metode dan peralatan yang dapat menimbulkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan, ekosistem perairan dan biota lainnya.