3.Bupati adalah Bupati Agam. 4. 10. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebutSatpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan PeraturanKepala Daerah,menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan 5. peraturan perundang-undangan. . Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang6. merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam dengan persetujuan bersama Bupati. Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Fasilitas Umum adalah segala fasilitas yang disediakan untuk keperluan tertentu bagi masyarakat umum, dapat berupa tempat atau benda/alat, dapat didatangi, dimanfaatkan dan/atau dinikmati secara langsung oleh 7. 8. masyarakat umum. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. Taman adalah permukaan tanah terbuka beserta tumbuhan yang tumbuh dipermukaannya untuk pelestarian lingkungan dan/atau tempat bermain yang dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang berlokasi di kawasan perkotaan selain hutan/ rimba. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Sekolah adalah Sekolah dasar, Sekolah menengah pertama, Sekolah menengah atas, dan Sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel. Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luarmanfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan,penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untukpengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu Kendaraan adalah sarana angkut di Jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Saluran Air adalah sesuatu yang digunakan untuk mengalirkan air. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berda di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habibatnya. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Rumah Kos adalah bangunan berupa rumah atau paviliun yang kamarnya disewakan secara bulanan atau tahunan kepada orang perorangan yang setiap kamar dihuni paling banyak oleh 3 (tiga) orang. Pengelola Rumah Kos adalah orang yang ditunjuk oleh pemilik Rumah Kos untuk mengelola rumah kos. Penghuni Rumah Kos yang selanjutnya disebut Penghuni adalah orang yang menyewa dan menempati rumah kos. Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Tempat Hiburan adalah tempat usaha penyelenggaraan kegiatan berupa seni pertunjukan, arena permainan, karaoke serta kegiatan hiburan lainnya yang menyediakan tempat dan failitas bersantai. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik 3 pemerintah daerah dan/atau swasta. 29. 30. 31. 32. 33. 34. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. Upaya paksa polisional adalah tindakan nyata dari Pemerintah Daerah guna mengakhiri suatu keadaan, baik yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau tindakan melakukan sesuatu yang seharusnya ditinggalkan oleh orang- perorangan atau badan usaha karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan aparat Kepolisian Republik Indonesia.