menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari; . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara1 Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang2. Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa3. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 BUPATI AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN NAGARI Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI AGAM, . bahwa pembangunan nagari yang tertata dan teratura. merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat nagari; . bahwa untuk meningkatkan pengetahuan masyarakatb. nagari dalam perencanaan dan pembangunan nagari perlu. dilakukan pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari; . bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari perlu diatur dengan peraturan daerah; . bahwa_berdasarkan pertimbangan sebagaimana d. dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari; . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara 1 Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang2. Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa3. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah_ terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4, . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 6. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 7. 8. . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah9. Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN AGAM Menetapkan dan BUPATI AGAM MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN NAGARI.