Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Agam. Ditetapkan di Lubuk Basung pada tanggal 25 Agustus 2021 BUPATI AGAM, ANDRI WARMAN Diundangkan di Lubuk Basung pada tanggal 25 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN AGAM, MARTIAS WANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT 4/54 2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026 I. UMUM Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu proses yang dilaksanakan terus-menerus untuk mencapai tingkat kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Proses tersebut dilaksanakan melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki, kemampuan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dengan mempertimbangkan tantangan perkembangan nasional, regional, dan global. Kabupaten Agam sebagai daerah yang secara geografis berada pada posisi sangat strategis yaitu berada dilintas barat lalu lintas perekonomian pulau Sumatera, berupaya terus meningkatkan pembangunan daerah di segala aspek kehidupan guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan otonomi daerah dimaksud, merupakan peluang dan tantangan tersendiri bagi Kabupaten Agam untuk mengembangkan dan mengoptimalkan potensi dan kekhasan daerah yang dimiliki dengan berdasarkan pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat menuju ke arah pencapaian tujuan dan cita-cita pembangunan daerah, maka perlu disusun perencanaan pembangunan daerah yang dapat dijadikan pedoman sekaligus acuan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Daerah. Adapun perencanaan pembangunan daerah mempunyai arti penting untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Jangka Panjang Kabupaten Agam Tahun 2006- 2025, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Agam Tahun 2021- 2026. Dokumen RPJMD ini merupakan tahapan 5 (lima) tahun keempat atau yang terakhir dalam rangka mewujudkan visi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Agam Tahun 2006-2025. Ruang Lingkup RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026 ini meliputi: visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Agam yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026 ini menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Agam pada setiap tahun anggaran, serta sekaligus merupakan acuan penentuan program daerah yang akan dibahas dalam musrenbang daerah secara berjenjang. II. PASAL DEMI PASAL