Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: . Lampiran I.1 . Lampiran 1.2 . Lampiran 1.3 . Lampiran 1.4 . Lampiran II Lampiran III . Lampiran IV . Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII . Lampiran VIII Lampiran IX Ringkasan LRA menurut urusana. pemerintahan daerah dan organisasi, Ringkasan APBD yangb. diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan, Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan, Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, d. kegiatan, dan sub kegiatan, Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih, | e. Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca: Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, g h. 1. Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah: k. Daftar rekapitulasi penyisihan1
m.Lampiran X . Lampiran XI . Lampiran XII . Lampiran XIII . Lampiran XIV . Lampiran XV . Lampiran XVI . Lampiran XVII . Lampiran XVIII . Lampiran XIX . Lampiran X1 . Lampiran X2 piutang tidak tertagih, Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, Daftar penyertaan modaln. (investasi) daerah, Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, Daftar rekapitulasi Aset Tetap,P. Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pekerjaan, Daftar rekapitulasi Aset lainnya, Daftar dana Cadangan Daerah, Daftar kewajiban jangka pendek, Daftar kewajiban jangka panjang, a. r. s. t. u. Daftar Sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, v. Ikhtisar Keuangan (NERACA) Badan Usaha Milik Daerah: Laporan w. Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/ Rugi) Badan x. Usaha Milik Daerah: