Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Agam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Agam. Bupati adalah Bupati Agam. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus’ urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Nagari adalah walinagari dibantu perangkat nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
8.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
9.Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. 10.Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. 11.Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. 12.Jalan Nagari adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau_ antar permukiman di dalam nagari, serta jalan lingkungan. 13.Nama Jalan adalah identitas yang membedakan antara jalan yang satu dengan jalan yang lain. 14.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang dibangun dan dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. 15.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan 16. 17. 18. tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada_ di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatanya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus. Nomor Bangunan Gedung adalah suatu tanda yang dibuat sesuai dengan ketentuan dengan ukuran tertentu yang diatasnya ditulis angka dan huruf sebagai identitas bangunan gedung. Perangkat Daerah adalah organisasi perangkat daerah yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam. Pengembang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pengadaan dan pengolahan tanah serta pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasarana dengan maksud dijual atau disewakan.