dihapus. Pasal II Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka istilah UPT Dinas dan UPT Badan, dibaca dan dimaknai sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Agam. Ditetapkan di Lubuk Basung pada tanggal 12 Oktober 2022 BUPATI AGAM, dto. ANDRI WARMAN Diundangkan di Lubuk Basung pada tanggal 12 Oktober 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN AGAM, dto LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT : (83/61/2022) Salinan sesuai KEPALA BA aslinyang KUM OYONG LIZA, SH NIP. 19770825 2011014 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM NOMOR & TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 1 UMUML Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Agam telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, evaluasi perangkat daerah dilakukan untuk penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah yang meliputi aspek produktifitas dan efisiensi serta struktur organisasi perangkat daerah dalam rangka memperbaiki tata kelola, meningkatkan produktifitas dan mempercepat pencapaian visi misi daerah. Untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal perlu dilakukan penataan organisasi yang mampu melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. Ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keberadaan perangkat daerah pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga harus diperhatikan dalam rangka penataan perangkat daerah. Selain memperhatikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, penataan perangkat daerah juga perlu mengakomodasi faktor lain, yang nantinya menjadikan organisasi perangkat daerah sebagai salah satu sentral dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Organisasi perangkat daerah diharapkan menjadi organisasi yang mapan dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi pemerintahan serta sebagai proses interaksi antara pemerintahan daerah dengan masyarakat dan institusi lainnya di daerah serta secara optimal. Dengan demikian, akan terwujud postur organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, efisien dan sesuai dengan prinsip organisasi pemerintahan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 2