menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 10. 11. 12. 13. 14. Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sister Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9495); — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undaug} Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tet Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Re isi Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ate Pp Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Hi8 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Rept lik Indonesia Nomor 6263); an Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tditagi aie Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepdla Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun: 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan jg 15. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. Pernerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); | 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Daha Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembarahi Negara Republik Indonesia Nomor 5155); a a Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja_ Instansi Pemerinitath (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 NomidtST ented 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomol46 14); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésia Nomor 5272); raPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 te ntang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Newara Republik Indonesia Nomor 5948); ar Ht Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 604 1); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republi NegaraRepublik Indonesia Nomor 6057): 2017 Nomor 106. Tambahan Len te ne fh aa ik 24. 209. 206. 27. 28. 29, 30. 31. 32. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemamfaatan Dana Kapitasi Jaminan Keschatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)! Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakian Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Lersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belarija Daerah sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalain Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman ere Hibah clan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Ang ” Pendapiitan dan Belanja Daerah (Berita Negara Repitth is Indonesia Tahun 2018 Nomor 465); cut Peratu:::n Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahunre tentany, Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasiona: untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Duktingan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tirngkat Pertarna Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indones:a Tahun 2014 Nomor 589); 8 Peratur..n Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentan, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan’‘dah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; in Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun ‘28a tentang Visi dan Misi Kabupaten Agam (Lembaran Daere Kabupaten Agam Tahun 2001 Nomor 2); oon ate a Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2005 tentany Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun. .2005 33. 34. 35. 36. 37. Menetapkan Nomor 11); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2008 Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Agam Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2016 Nomor 6); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2016 Nomor 11); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 5); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN AGAM dan BUPATI AGAM MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.