Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Alor. Ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 14 Juli 2016 BUPATI ALOR, AMON DJOBO Diundangkan di Kalabahi pada tanggal 14 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR, HOPNI BUKANG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2016 NOMOR 01 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 01/2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Bahwa Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan didaerah dapat terwujud. Untuk mencapai hal tersebut tentunya perlu meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pada obyek wisata dan tempat tempat rekreasi guna memberikan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di Daerah, untuk itu diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan tersebut antara lain dengan melakukan penyempurnaan Peraturan Daerah yang telah ada. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 541 LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA No Jenis Sarana Tarif (Rp) A. Tempat Rekreasi:
a.Orang Dewasa sekali masuk
b.Anak-Anak sekali masuk
c.Kendaraan Roda 6 sekali masuk
d.Kendaraan Roda 4 sekali masuk
e.Kendaraan Roda 2 sekali masuk 5.000/orang 2.000/orang 10.000 5.000 2.000 B. Pemakaian Sarana/Fasilitas:
a.MCK, Air Bersih yang digunakan sekali pakai
b.Komedi Putar Horisontal
c.Komedi Putar Vertikal
d.Playground Set (Sarana Mainan Anak)
e.Kano (Perahu)
f.Sepeda Air
g.Kereta Kelinci
h.Banana Boat
i.Jet Sky
j.Tenda Ringging
k.Soundsystem
l.Tempat Permandian/ Kolam Renang/Air Terjun: Anak Dewasa 1.000 3.000/orang/15 menit 3.000/orang/15 menit 5.000/1 jam 5.000/orang/30 menit 10.000/orang/15 menit 5.000/orang/sekali putar 50.000/orang/15 menit 300.000/30 menit 1.500.000/hari 2.000.000/perhari 3.000/orang 5.000/orang C. 1. Diving
a.Diving
b.Pin (Leave Boat)
2.Fishing
3.Peralatan Selam (Diving) :
a.Tank
b.Regulator
c.BCD
d.W. Belt
e.Masker + snorkel
f.W. Svit
g.Bootist
h.Fin 50.000/hari/orang 500.000/orang/tahun 35.000/orang/kegiatan 50.000/hari 30.000/hari 30.000/hari 10.000/hari 35.000/hari 35.000/hari 15.000/hari 10.000/hari D. Tempat Olahraga :
1.Lapangan Tenis :
a.Penggunaan untuk latihan
b.Penggunaan untuk pertandingan
2.Lapangan Volly :
a.Penggunaan untuk latihan
b.Penggunaan untuk pertandingan
3.Lapangan/Stadion Utama Kalabahi
a.Pertandingan Bola Kaki : - Penggunaan untuk latihan - Penggunaan untuk pertandingan
b.Pertandingan Bola Kaki (Regional) - Penggunaan untuk latihan - Penggunaan untuk pertandingan
c.Perlombaan/Pertandingan Cabang Olahraga : - Penggunaan untuk latihan - Penggunaan untuk pertandingan
d.Kegiatan Hiburan yang menghasilkan uang
4.Ruang Stadion Utama Kalabahi : - Pihak OKP/Pramuka dan lain-lain - Pihak Swasta
5.Lapangan/Stadion Mini Kalabahi
a.Pertandingan Bola Kaki : - Penggunaan untuk latihan - Penggunaan untuk pertandingan
b.Pertandingan Bola Kaki (Regional) - Penggunaan untuk latihan - Penggunaan untuk pertandingan
c.Perlombaan/Pertandingan Cabang Olahraga : - Penggunaan untuk latihan - Penggunaan untuk pertandingan
d.Kegiatan Hiburan yang menghasilkan uang
6.Lapangan Bulu Tangkis : - Penggunaan untuk latihan - Penggunaan untuk pertandingan
7.Lapangan Bola Basket : - Penggunaan untuk latihan - Penggunaan untuk pertandingan 20.000/hari 50.000/hari 10.000/sekali main/club 50.000/sekali pertandingan 50.000/Pertandingan 100.000/sekali pertandingan 50.000/Pertandingan 100.000/Pertandingan 50.000/Pertandingan 100.000/Pertandingan 250.000/hari 50.000/Hari 100.000/hari 50.000/Pertandingan 100.000/Pertandingan 50.000/Pertandingan 100.000/Pertandingan 50.000/Pertandingan 100.000/Pertandingan 200.000/hari 50.000/Pertandingan 100.000/Pertandingan 50.000/Pertandingan 100.000/Pertandingan
8.Ring Tinju : - Penggunaan untuk latihan - Penggunaan untuk pertandingan 50.000/hari 1.500.000 (selama 1 Minggu) Tambahan 1 hari dikenakan tarif retribusi sebesar 150.000
9.Lapangan Sepak Takraw - Penggunaan untuk latihan - Penggunaan untuk pertandingan 10.000/hari 50.000/hari F. Kunjungan ke Museum :
a.Anak Sekolah
b.Umum
c.Wisatawan Asing 1.000/orang/kunjungan 5.000/orang/kunjungan 15.000/orang/kunjungan BUPATI ALOR, AMON DJOBO