1.Daerah adalah Kabupaten Alor.
2.Bupati adalah Bupati Alor.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Alor.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Alor.
6.Kesehatan adalah Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
7.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
8.Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, dan Anak adalah upaya terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
9.Ibu adalah ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui.
10.Bayi baru lahir adalah anak usia 0 (Nol) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
11.Bayi adalah anak usia 29 (dua puluh sembilan) hari sampai dengan 1 (satu) tahun.
12.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan dan belum menikah.
13.Anak Usia Sekolah adalah golongan anak yang berusia lebih dari 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun.
14.Remaja adalah seorang dalam kelompok umur 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
15.Kesehatan Ibu dan Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah suatu program yang meliputi pelayanan kesehatan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi, balita, remaja, dan kesejahteraan lanjut usia.
16.Kesehatan ibu adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap ibu untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi serta mampu hamil, melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas dan berkualitas.
17.Kesehatan ibu menyusui adalah kondisi yang dipersyaratkan bagi wanita yang sedang menyusui, pada umumnya dari bayi baru lahir sampai dengan umur 2 (dua) tahun.
18.Kesehatan bayi baru lahir adalah kondisi kesehatan anak sejak lahir sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari yang dipesyaratkan untuk hidup aktif dan normal.
19.Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, dan Anak adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada Intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka kematian Ibu, Angka kematian bayi, Angka kematian anak, serta meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak.
20.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan, dan memiliki ijazah, dan/atau sertifikat sehingga memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan upaya kesehatan sesuai keahlian dan kompetensi.
21.Assisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan, dan memiliki ijazah dibawah jenjang diploma tiga.
22.Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesional untuk menjalankan praktik.
23.Surat Izin Praktik selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Daerah kepada tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
24.Organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
25.Pemberi pelayanan kesehatan adalah setiap orang yang mengabadikan diri dalam pelayanan kesehatan, dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
26.Perlindungan kesehatan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak.
27.Fasilitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan bayi baru lahir, dan anak baik promotif, prevenrif, kuratif maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
28.Masyarakat adalah perorangan, suami dan/atau ayah keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Alor.
29.Pembiayaan Kesehatan Ibu, bayi baru lahir, dan anak adalah tatanan yang menghimpun berbagai sumber pembiayaan dan upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling dukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak secara optimal.
30.Rumah Sakit Umum yang selajutnya disingkat RSU adalah fasilitas pelayanan kesehatan untuk melayani pelayanan kesehatan rujukan Spesialistik dan Subspesialistik.
31.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelayanan Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan primer disuatu wilayah kerja tertentu.
32.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari oleh dan untuk masyarakat dengan bimbingan petugas terkait.
33.Dukun adalah warga masyarakata non petugas kesehatan yang karena kebiasaan dari budaya masyarakat sering terlibat dalam pendampingan ibu dalam masa kehamilan membantu proses persalinan dan pendampingan masa nifas.
34.Kamar bersalin adalah fasilitas kesehatan dasar yang memberikan pelayanan dasar yang khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kebidanan, pelayanan bayi baru lahir, pelayanan keluarga berencana, dan pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan dengan pelayanan terpadu dan menyeluruh.
35.Rumah tunggu adalah tempat penampungan sementara ibu hamil menjelang persalinan dan keluarga yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan yang memadai.
36.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah kegiatan pengkajian atau penelahan kasus kesakitan dan kematian Ibu, dan perinatal serta penatalaksanaanya secara menyeluruh.
37.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi 0 (nol) hari sampai 6 (enam) bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain.
38.Kolostrum adalah cairan prasusu yang dihasilkan oleh ibu dalam 24-36 jam pertama melahirkan, kolestrum mengadung kekebalan (factor imun).
39.Inisiasi Menyususi Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah segera meletakan bayi di dada ibu (ada kontak ibu dengan kulit bayi) paling sedikit 1 (Satu) jam untuk memberikan kesempatan kepada bayi untuk menyusui sesegera mungkin .
40.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberikan kekebalan kepada penyakit tertentu.
41.Makanan Pendamping ASI yang disebut MP-ASI adalah makanan dan minuman selain ASI yang mengandung nutrisi yang diberikan kepada bayi setelah bayi berusia 6 (enam) bulan.
42.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi yang selanjutnya disebut P4K adalah Pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan ibu hamil dalam keluarga tentang resiko dan tanda bahaya kehamilan, Persalinan, agar mereka dapat membuat perencanaan persalinan.
43.Asuhan Persalinan Normal yang selanjutnya disingkat APN adalah asuhan pada persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang bersih dan aman selama peralinan dan setelah bayi lahir serta upaya pencegahan komplikasi.
44.Pelayanan Antenatal adalah pelayanan oleh tenaga kesehatan selama masa kehamilannya yang dilaksanakan sesuai dengan standar.
45.Pelayanan Antelnatal Terpadu adalah Pelayanan Antenatal Komperensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu hamil.
46.Kunjungan Neonatal adalah Pelayanan Kesehatan pada Neonatal sesuai standar yang dilaksanakan, bertujuan menjaga neonatal tetap sehat, mendeteksi penyakit dan tanda bahaya untuk dilakukan intervensi sedini mungkin.
47.Manajemen Terpadu Balita Sakit yang selanjutnya disingkat MTBS adalah suatu pendekatan keterpaduan dalam tatalaksanaan balita sakit yang datang berobat di fasilitas rawat jalan, fasilitas kesehatan dasar.
48.Stimulasi Deteksi dan Intervensi Tumbuh Kembang Bayi yang selanjutnya disingkat SDIDTK adalah suatu upaya yang dilakukan untuk melakukan deteksi dini dan penyimpangan terhadap pertumbuhan dan perkembangan Bayi.
49.Kesehatan Reproduksi yang selanjutnya disebut Kespro adalah suatu keadaan Kesehatan yang sempurna baik fisik, rohani, maupun sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan organ sistem reproduksi, fungsi serta proses reproduksi.
50.Usaha Kesehatan Sekolah yang selanjutnya disingkat UKS adalah suatu upaya kesehatan yang melibatkan peran sekolah.
51.Swasta adalah lembaga non pemerintah yang ikut serta dalam upaya peningkatan derajat kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak.