1.Daerah adalah Kabupaten Alor.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Alor.
3.Bupati adalah Bupati Alor.
4.Dewan Perwakikan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor.
5.Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset yang selanjutnya disebut Dinas PKA adalah Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Kabupaten Alor. 3
6.Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset adalah Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Kabupaten Alor.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Alor.
8.Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dishubkominfo adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor.
9.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas Koperasi, UKM dan Perindag adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Alor.
10.Dinas Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Dinas PU adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor.
11.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang selanjutnya disebut Dispenduk dan Capil adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor.
12.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Alor.
13.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat beserta jaringannya yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di Daerah.
14.Rumah Sakit Bergerak adalah Rumah Sakit Bergerak Kabupaten Alor.
15.Jaringan Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan jaringan Puskesmas yang terdiri atas Puskesmas Pembantu, Polindes dan Poskesdes yang berada di Daerah.
16.Unit Pelaksana Teknis Kebersihan dan Pertamanan yang selanjutnya disingkat UPTKP adalah Unit Pelaksana Teknis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Alor.
17.Rukun Tetangga/Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT/RW adalah rukun tetangga/rukun warga yang ada di daerah.
18.Penderita/pasien adalah orang yang mendapat pelayanan kesehatan pada RSUD, Rumah Sakit Bergerak, dan Puskesmas beserta jaringannya.
19.Pengobatan adalah Pelayanan pengobatan oleh dokter atau tenaga medis yang ditunjuk dengan resmi untuk mengadakan pelayanan kesehatan.
20.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, atau pelayanan kesehatan lainnya di RSUD, Rumah Sakit Bergerak, dan Puskesmas dan jaringannya.
21.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
22.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan memanfaatkan sarana rawat inap. 4
23.Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
24.Tindakan medis dan terapi adalah tindakan pembedahan dan/atau tindakan pembedahan lainnya.
25.Penunjang diagnostik adalah pelayanan untuk menunjang menegakan diagnosa.
26.Perawatan jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan oleh RSUD untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pemakaman, bukan untuk kepentingan proses pengadilan.
27.Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang dengan menempatkan perangkat telekomunikasi seluler.
28.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
29.Persil adalah sebidang tanah baik dengan atau tanpa bangunan milik daerah yang digunakan sebagai tempat tinggal, tempat usaha atau keperluan lainnya.
30.Pemakai persil adalah penghuni/pemakai suatu tempat milik daerah baik untuk tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya.
31.Bangunan adalah rumah, gedung, kantor dan bangunan lainnya yang dibangun diatas persil.
32.Sampah adalah sisa/kotoran dan lain sebagainya yang berbentuk benda padat, cair dan gas yang dibuang karena dianggap tidak berguna lagi, baik yang berasal dari perorangan/rumah tangga, perusahaan/kantor dan tempat lain yang dapat mengganggu tempat- tempat atau lingkungan khususnya tempat-tempat umum.
33.Tempat sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan oleh pemakai persil pada masing-masing persil.
34.Tempat Pembuangan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPSS adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menampung sampah dari tempat-tempat sampah.
35.Tempat Pembuangan Sampah Akhir yang selanjutnya disingkat TPSA adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menampung dan memasarkan sampah.
36.Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
37.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 5
38.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dispenduk Capil.
39.Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah mengenai Peristiwa Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Ganti Nama dan Perubahan Nama yang diterbitkan dan disimpan di Dispenduk Capil sebagai Dokumen Negara.
40.Jalan umum adalah setiap jalan dalam daerah dalam bentuk apapun yang terbuka untuk umum.
41.Tempat umum adalah tempat-tempat yang meliputi taman-taman halaman umum, lapangan-lapangan dan fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
42.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang bersifat sementara.
43.Parkir di tepi jalan umum adalah pemanfaatan tepi jalan umum yang oleh Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai tempat parkir kendaraan umum.
44.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat transaksi jual beli.
45.Pasar kelas I adalah pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada di Ibu kota Kabupaten (pasar kota).
46.Pasar kelas II adalah pasar yang disediakan oleh Pemerintah daerah yang berada di ibu kota Kecamatan (Pasar wilayah/Kecamatan).
47.Pasar kelas III adalah pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada di Ibu Desa.
48.Los adalah bangunan tetap dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
49.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lain dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
50.Penguji adalah pejabat yang ditunjuk menurut Peraturan Perundang- undangan yang berlaku untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.
51.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh mesin yang berada pada kendaraan itu.
52.Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dilakukan secara berkala dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
53.Persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan, ukuran, bentuk, karoseri, emisi gas buang, penggunaan penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
54.Laik jalan/berlayar adalah persyaratan minimum suatu kendaraan bermotor yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan serta 6 mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan dan/atau dilaut.
55.Mobil penumpang umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
56.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil khusus yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) temapt duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
57.Kendaraan khusus adalah setiap kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang, dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus dan/atau pengangkutan barang-barang secara khusus.
58.Kendaraan bermotor di air adalah setiap perahu bermotor yang digunakan sebagai angkutan orang dan barang untuk menyeberang dalam wilayah Kabupaten Alor.
59.Kereta gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dengan kendaraan bermotor.
60.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik dengan kendaraan bermotor.
61.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
62.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang memenyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
63.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
64.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
65.Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
66.Obyek retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
67.Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati penggunaan jasa usaha yang bersangkutan.
68.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk 7 melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
69.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah.
70.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
71.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
72.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
73.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
2.Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: