1.Daerah adalah Kabupaten Alor.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Alor.
3.Bupati adalah Bupati Alor.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor.
6.Camat adalah Pemimpin Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana pemerintahan desa.
12.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam meyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
13.Penataan Desa adalah tindakan Pemeritah Daerah untuk melakukan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, Perubahan Status dan Penetapan Desa. 3
14.Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
15.Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan desa yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan.
16.Perubahan Status Desa adalah perubahan yang meliputi desa menjadi kelurahan dan/atau kelurahan menjadi desa dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
17.Penggabungan Desa adalah penyatuan dua desa atau lebih mejadi satu desa baru.
18.Batas desa adalah batas wilayah yuridiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lain.
19.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
20.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.