1.Daerah adalah Kabupaten Alor.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Alor.
3.Bupati adalah Bupati Alor.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung Nikotin dan Tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Perokok Aktif adalah orang yang merokok secara langsung sambil menghisap rokoknya dan/atau menghirup asap rokoknya.
10.Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpapar atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
11.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi perioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
12.Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluaskan informasi tentang Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
13.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan Produk Tembakau.
14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
15.Fasilitas kesehatan adalah suatu sarana dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, puskesmas pembantu, poskesdes, polindes, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan dan klinik kesehatan pratama swasta lainnya.
16.Fasilitas olahraga adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan olahraga baik untuk anak- anak, remaja maupun masyarakat pada umumnya.
17.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, dan atau pelatihan, termasuk perpustakaan, ruang praktik, laboratorium, dan museum.
18.Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan arena bermain anak-anak.
19.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, seperti Masjid, Mushola, Gereja, Kapela, Pura, Wihara, dan Kelenteng tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
20.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat dan air yang dipergunakanya dengan kompensasi.
21.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, seperti pabrik, perkantoran, ruang rapat, dan ruang sidang/seminar.
22.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat, seperti hotel, restoran,rumah makan, bandara, terminal angkutan umum, pusat perbelanjaan, toko obat, apotik, tempat wisata, mall, dan pasar swalayan.
23.Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
24.Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin danatau bertanggungjawab atas kegiatan dan atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
25.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan.
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.
27.Kawasan Tempat Khusus Merokok yang selanjutnya disingkat KTKM adalah tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus merokok.