1.Daerah adalah Kabupaten Alor.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Alor.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dengan dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor.
8.Dinas Pangan adalah OPD yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang ketahanan pangan.
9.Pemangku Kepentingan adalah Dinas/Badan/Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan Penanganan Ketahanan Pangan.
10.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
11.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 dengan modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
12.Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan kegiatan investigasi lapangan terhadap situasi rawan pangan yang terjadi.
13.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
14.Cadangan Pangan adalah persediaan pangan di seluruh wilayah daerah untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
15.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan Cadangan Pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangangan kekurangan Pangan, gangguan pasokan, dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
16.Gejolak Harga adalah kenaikan harga di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu atau dalam implementasinya disesuaikan dengan kondisi daerah.
17.Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan Pangan untuk keperluan konsumsi masyarakat, menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat di seluruh wilayah Kabupaten Alor, yang terdiri atas Cadangan Pangan Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat.
18.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Alor.
19.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintahan Desa.
20.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga.
21.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
22.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagaian masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
23.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
24.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
25.Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi.
26.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
27.Sisten Informasi Pangan dan Gizi adalah sistem yang mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisian, penyimpanan, penyebaran data dan informasi, dan penggunaan informasi tentang Pangan dan gizi.
28.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
29.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat.
30.Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya.
31.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga terjadi masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatu wilayah tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.
32.Kelompok Sasaran adalah orang, rumah tangga dan/atau sekelompok orang yang terkena dampak kerawanan pangan.
33.Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Alor selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk menyalurkan cadangan pangan.
34.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.