1.Daerah adalah Kabupaten Alor.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Alor.
3.Bupati adalah Bupati Alor.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Alor.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas dibidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
7.Badan adalah badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama atau dalam bentuk apapun, antara lain firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
9.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
10.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan. 3
11.Sampah adalah sisa hasil kegiatan sehari-hari yang tidak diinginkan oleh manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
12.Tempat Umum adalah setiap tempat/fasilitas yang penggunannya diperuntukan bagi masyarakat luas.
13.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
14.Jalur hijau adalah jalur terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
15.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
16.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang menjalankan kegiatan usaha dagang dan jasa non formal dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat usahanya, baik dengan menggunakan sarana atau perlengkapan yang mudah dipindah, dan/atau dibongkar pasang.
17.Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
18.Marka jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
19.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujutkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram lahir dan batin.
20.Ketertiban umum adalah suatu kondisi sosial kemasyarakatan yang bebas dari kekacauan, keonaran, tawuran, keributan dan tindakan asusila lainnya sebagai akibat perilaku manusia secara perorangan dan/atau kelompok.
21.Tertib Sarana dan Prasarana Umum adalah suatu keadaan yang teratur dalam pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapan yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan sebagai paru-paru kota.
23.Air limbah adalah air yang telah tercemar atau air bekas/sisa baik yang dihasilkan dari aktifitas manusia, hewan dan/atau industri.
24.Bangunan adalah struktur buatan manusia yang terdiri atas dinding dan atap yang didirikan secara permanen atau darurat ditempat tertentu.
25.Halaman adalah semua tanah yang terletak diluar bangunan, yang ditanami atau tidak ditanami yang terletak dalam satu persil.
26.Tempat pemakaman umum adalah tempat atau lokasi yang disediakan oleh pemerintah dan/atau badan untuk dijadikan sebagai tempat pemakaman umum.
27.Penghuni adalah setiap orang sebagai pemilik, pengelola dan/atau mereka yang tinggal baik secara tetap maupun sementara waktu dalam rumah atau bangunan.
28.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang 4 diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pegawai negeri sipil, badan hukum dan masyarakat terhadap pelanggaran yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang ketertiban umum, kebersihan dan penataan Pedangang Kaki Lima.
29.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
30.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.