a.Dinas Pendidikan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
b.Dinas Pariwisata, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata; 4
c.Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
d.Dinas Perhubungan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
e.Dinas Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
f.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
g.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h.Dinas Sosial, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
i.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
j.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
k.Dinas Perdagangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
l.Dinas Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
m.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekejaan Umum dan Penataan Ruang serta sub urusan Pertamanan;
o.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
p.Dinas Pangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
q.Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
r.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Kawasan Permukiman dan urusan Pemerintahan bidang Pertanahan;
s.Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta sub urusan bidang Kebakaran; dan
t.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan. 5