1.Daerah adalah Kabupaten Alor.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Alor.
3.Bupati adalah Bupati Alor.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Alor.
5.Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
6.Inspektur adalah Inspektur Daerah Kabupaten Alor. 3
7.Aparat pengawas fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Alor.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor.
10.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
11.Uang adalah bagian kekayaan Daerah yang berupa uang kartal dan uang giral.
12.Barang Milik Daerah adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
13.Surat Berharga adalah bagian kekayaan daerah yang berupa sertifikat saham, sertifikat obligasi dan surat berharga lain yang sejenisnya.
14.Bendahara adalah pejabat fungsional atau bukan fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.
15.Pengurus Barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang Daerah dalam proses pemakaian yang ada disetiap SKPD/unit kerja.
16.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
17.Pihak lain adalah orang atau badan yang bukan PNS.
18.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
19.Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan Daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian Bendahara atau Pengurus Barang atau Pegawai Negeri Sipil serta pihak lain dan/atau yang disebabkan sesuatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (force majeure).
20.Kekayaan Daerah adalah uang dan/atau barang yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah. 4
21.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut TPTGR adalah suatu proses tuntutan melalui TPTGR bagi Bendahara dan/atau Pengurus Barang dan Pegawai Negeri Sipil serta pihak lain yang merugikan keuangan dan barang milik daerah.
22.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disebut TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara dan/atau Pengurus Barang jika dalam pengurusannya terdapat Kekurangan Perbendaharaan, maka Bendahara dan/atau Pengurus Barang yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
23.Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara dan bukan sebagai Pengurus Barang serta pihak lain dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian daerah.
24.Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
25.Pengampu adalah orang yang dipercaya untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai beserta harta kekayaannya karena yang bersangkuatan tidak cakap hukum.
26.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberi keterangan/menyatakan suatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
27.Perhitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex officio apabila Bendahara atau Pengurus Barang yang bersangkuatan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila Bendahara atau Pengurus barang yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawabannya.
28.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dari Administrasi Pembukuan karena pelaku kerugian Daerah tidak mampu membayar seluruhnya maupun sebagian dan apabila kemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagihkan kembali.
29.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar utang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah.
30.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Daerah yang proses TP atau TGR-nya untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya. 5
31.Keberatan adalah upaya Bendahara dan/atau Pengurus Barang dan/atau Pegawai bukan Bendahara dan/atau Pengurus Barang yang mencari keadilan kepada Bupati karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan oleh Majelis Pertimbangan.
32.Kadaluarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi terhadap pelaku kerugian daerah.
33.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
34.Tidak Layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik maupun non fisik dipandang tidak mampu menyelesaiankan kerugian daerah.
35.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh Pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian daerah.
36.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, Berita Acara Serah Terima Jaminan dan surat kuasa menjual.
37.Majelis Pertimbangan TPTGR yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.