Besaran Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor sejak Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2018 dengan rincian tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Alor. Ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 30 Nopember 2017 BUPATI ALOR, AMON DJOBO Diundangkan di Kalabahi pada tanggal 30 Nopember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR, HOPNI BUKANG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2017 NOMOR 09 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 09/2017 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR I. UMUM Dalam rangka pelaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka pemerintah daerah berdasarkan kewenangan desentralisasi fiskal diarahkan untuk mampu memanfaatkan dengan menggali seluruh potensi dan sumberdaya yang ada di daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Sehubungan dengan itu dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penyertaan modal daerah, Pemerintah Daerah dalam Tahun Anggaran 2017, menganggarkan besaran penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 564 6 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 9 TAHUN 2017 TANGGAL 30 NOPEMBER 2017 RINCIAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR NO SUMBER DANA APBD NILAI INVESTASI (Rp.) SEBUTAN
1.TA. 2002 100.000.000,- Seratus Juta Rupiah
2.TA. 2003 600.000.000,- Enam Ratus Juta Rupiah
3.TA. 2004 100.000.000,- Seratus Juta Rupiah
4.TA. 2006 250.000.000,- Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah
5.TA. 2007 1.000.000.000,- Satu Milyar Rupiah
6.TA. 2008
7.TA. 2009
8.TA. 2010
9.TA. 2011
10.TA. 2012
11.TA. 2013
12.TA. 2014
13.TA. 2015
14.TA. 2016
15.TA. 2017
16.TA. 2018 1.000.000.000,- Satu Milyar Rupiah TOTAL 3.050.000.000,- Tiga Milyar Lima Puluh Juta Rupiah BUPATI ALOR, AMON DJOBO