Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Menetapkan 131 BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturan Daerahiniyangdimaksuddengan: 1.Daerah adalah KabupatenDeli Serdang. 2.PemerintahanDaerahadalahpenyelenggaraan urusan pemerintahan olehpemerintah daerah danDPRDmenurutasasotonomidantugas pembantuan denganprinsipotonomi seluas-luasnyadalamsistemdan prinsipNegaraKesatuan RepublikIndonesiasebagaimanadimaksud dalamUndang-Undang DasarNegara RepublikIndonesia Tahun1945. 3.PemerintahDaerahadalah Bupati danPerangkat Daerahsebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerah. 4.Bupati adalah BupatiDeliSerdang. 5.Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten DeliSerdangselanjutnya disingkat DPRD adalah lembagaperwakilan rakyat daerahsebagai unsur penyelenggaraPemerintahanDaerah. 6.Dinas CiptaKarya dan Pertambangan adalahDinas CiptaKarya dan Pertambangan KabupatenDeli Serdang. 7.Kepala Dinas CiptaKarya dan Pertambangan adalah Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertambangan KabupatenDeliSerdang. 8.Dinas Pengelolaan KeuanganDaerah adalahDinas Pengelolaan Keuangan Daerah KabupatenDeli Serdang. 9.Kepala Dinas Pengelolaan KeuanganDaerah adalahKepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah KabupatenDeli Serdang. 10.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. 11.Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala DinasPerhubungan KabupatenDeli Serdang. 12.Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Deli Serdang. 13.Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Kepala DinasPerikanan dan Kelautan Kabupaten Deli Serdang. 132
Retribusi izin mendirikan bangunan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. 136 BagianKetiga CaraMengukur TingkatPenggunaanJasa Pasal 7 Tingkatpenggunaanjasaataspemberian pelayananperizinanmendirikan bangunan diukurmenggunakanindeksberdasarkan fungsi,klasifikasidan waktupenggunaanuntuk bangunan,sertaindeks untuk prasaranabangunan. BagianKeempat Prinsipdan SasaranDalamPenetapanTarif Pasal 8
(1 ) Masa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk mendapatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
BAB IV
Dengan nama izin tempat penjualan minuman beralkohol dipungut retribusi atas setiap pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu.
Objek retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
RetribusiIzinTempat PenjualanMinumanBeralkohol termasukdigolongkan sebagairetribusiperizinan tertentu. BagianKetiga CaraMengukur TingkatPenggunaanJasa
Tingkat PenggunaanJasa izintempatpenjualan minumanberalkoholdiukur berdasarkanjenistempat/lokasi pengedaran dan penjualan,luasruangan, jumlah/golongan minuman beralkohol danwaklu penjualanminuman. BagianKeempat Prinsip dan SasaranDalamPenetapan Tarif
Membuka PDF…