Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan meliputi :
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :
Neraca daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan 9 Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara Lampiran I.5 : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Per Jabatan Lampiran I.6 : Daftar Piutang Daerah Lampiran I.7 : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Lampiran I.8 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Lampiran I.9 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya Lampiran I.10 : Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya Lampiran I.11 : Daftar Dana Cadangan Daerah Lampiran I.12 : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Lampiran III : Neraca Lampiran IV : Laporan Operasional Lampiran V : Laporan Arus Kas Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan Yang Dilampiri Dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Membuka PDF…