Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN. :PERATURAN DAERAH TENTANGPENYERTAANMODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAHAIR MINUMTIRTA SILAUPIASAKABUPATEN ASAHAN. Menetapkan BABi KETENTUAN UMUM Pasal i Daiam Peraturan Daerah iniyangaimaksud dengan:
PemerintahDaerah mengakuipendapatannibahNonKas dariPemerintahPusat setelahditerimanyaSuratPerintah Pencairan DanaNonKasdariKementerian Keuangan
BAB IV
PemerintahDaerah meiakukanPMDkepadaPDAM sebesarRp18989.597 000,-(delapan belas milyar sembilanratusdelapanpuluh sembilanjutalimaratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)yangdicatatdalam neraca sebagaiekuitas. BABVI PENUTUP Pasal 10 PeraturanDaerahinimula ' berlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundangan PeraturanDaerah inidengan penempatannyadalam Lembaran DaerahKabupaten Asahan. Ditetapkandi Kisaran padajanggal14Nopember2016 jfoiAN, A + \ i w 5TGAMASIMATUPANG Diundangkan di Kisaran _ pada - tanggal14 November2016 SEKRETARISDAERAH KABUPATEN ASAHAN,. y X - y ! ~ rx LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN2016NOMOR5 NOREGPERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN,PROVINSI SUMATERA UTARA:(161/2016) : ! PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENASAHAN NOMOK5TAHUN2016 TENTANG PENYERTAANMODALDAERAH PADAPERUSAHAANDAERAHAIRMTNUM TTRTASTLAUPTASA I. U MUM Dalammelayanimasyarakat terhadapkebutuhanairminum yangterjaminkesehatannyadanteijaminkelancaranpenyediaannya, makaharusdikelola secara profesionaldan berkesinambungan.Sebagai satu-satunyaperusahaanyang mengelolapelayanan air minum di KabupatenAsahan,Perusahaan DaerahAirMinumTirtaSilaupiasa KabupatenAsahan bertanggung jawabuntukmemenuhiharapan masyarakatsecaraberkelanjutan terhadapairminumyangberkuaiitas. Harapanmasyarakat tersebut hanya bisa terwujud, apabila PemsahaanDaerahAirMinumTirta SilaupiasaKabupatenAsahan diberikanwaktuuntukmemperbaiki manajemendan keuanganyang bebasdarihutangkepada Pemerintah Pusat Kesulitankeuangan PerusahaanDaerahAirMinummerupakan permasalahanNasionalsehingga PemerintahPusatmelaluiKementerian Keuanganmenerbitkankebijakan penyelesaianhutangPDAMmelalui skcmapcmbcrian hibahnonkaskepada Pemerintah Daerahyang tertuangdalam PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor48 Tahun 2016 tentangPedoman PenerimaanHibah DariPemerintah PusatKepada PemerintahDaerah,dan PcnyertaanModalPemerintahDaerahKepada Perusahaan DaerahAirMinum,Dalam Rangka PenyelesaianHutang Perusahaan DaerahAirMinumKepada Pemerintah Pusat SecaraNon Kas. PenyertaanmodalPemerintah Daerah kepadaPDAM dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan ModalDaerah.Halini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat(5) Undang-UndangNomor 1Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara, Pasal 333 avat(1)Undang-Undang 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 Peraturan PemerintahNomor58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah. Perbaikankor.disikeuangan Perusahaan DaerahAirMinum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan,perlu dukungan agar efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman iuarnegeri, rekening dan ainvestasi, dan rekening pembangunan daerah pada Perusahaan DaerahAirMinum dapat diproses melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/atau penghapusan hutang. Sehingga kondisi ini akan meugalami percepatan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga perusahaan ini dapat beroperasi secara efisien, kompetitif dan sehat. t II.PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukupjelas Pasal 2 Cukupjelas Pasal 3 Cukupjelas
BAB V
Cukupjelas Pasal 5 Cukup jelas P3.Sell6 Cukupjelas
Dicatat dalam neracasebagai“ekuitas”adalahpenyertaanmodal Daerahdicatatdalamneraca sebagaimodalPemerintahDaerah.
Cukupjelas Pasal 9 Cukupjelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR4
Membuka PDF…