Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN. Menetapkan PERATURAN DAERAII TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SILAUPIASA KABUPATEN ASAHAN. BAB 1 KFTEN'TUAN UJMIM asal l Dalam Feraturan Darah ini yang dimaksud dengan. · Pcmcrintah Dacrah adalah . . scpaga: unsur t . Daerah adalah abupaten Asahan. 1 pmennt� hi:rn daerah yan.g memi.rnp_in penveienggara pe r : + -c= + <+ ' = pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB III
( l ) Pemerintah Daerah menerima pendapatan hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016. - 5
Pemerintah Daerah mengakui pendapatan hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat setelah diterimanya Surat Perintah Pencairan Dana Non Kas dari Kementerian Keuangan {3; FMD pada PDAM scbagairana nnaisu paa ayat {2) dinnggarkan dalam akun nembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/ investasi Pemerintah Daerah, obyek penyertaan modal dan mincian obyck pcnycrtaan modal pada pp AM
BAB IV
Pemerintah Daerah melakukan PMD kepada PDAM sehesar Rn 18 999.597.000.- (delapan helas milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dicatat dalam neraca scbagai ekuitas.
BAB V
PMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan ant1k penyelesaian hutang PDAM Non Kas kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan - b
Ketentuan mengenai proses penyelesaian penghapusan hutang dan proses PMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Asahan. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN, PROVINSI SUMATERA UTARA : ( 1 6 1 / 2 0 1 6 ) I - 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR TAHUN 2 0 1 6 TEN'TAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SILAUPIASA III T I V 1 4' 1 v t I Dalam melayani masyarakat terhadap kebutuhan air minum yang terjamin kesehatannya dan terjamin kelancaran penyediaannya, maka harus dikelola secara profesional dan berkesinarnbungan. Sebagai satu-satunya perusahaan yang mengelola pelayanan air minum di Kabupaten Asahan, Perusahaan Daerah Air Minum; Tirta Silauniasa Kabupaten Asahan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan masyarakat sccara berkelanjutan terhaap air minum yang berkualitas. Harapan masyarakat tersebut hanya birsa ierwuju, apabil Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan dioerikan waktu untuk memperbaiki manajemen dan keuangan yang bebas dari hutang kepada Pemerintah Pusat Kesulitan kcuangan Perusahaan Dacrah Air Minum merupakan permasalahan Nasional sehingga Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan penyelesaian hutang PDAM melalui skcma pcmbcrian hibah non kas kcpada Pcmcnintah Dacrah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemacrintah Dacrah, dan Penycrtaan Modal Pemermntah baerah Kcpada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas. Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat ( 1 ) Undang-Undang 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcntang cngclolaan Keuangan Dacrah. erbaikan kordisi keuangan Perusahaan bacrah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, perlu dukungan agar efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan puianan iuer ncgeii, rekening dan ainvestsi, dan rekening p e m b a n gu n a n daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum dapat di proses melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/ atau pcnghapusan hutang. Schingga kondisi ini akan meugalami percepatan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga perusahaan ini dapat beroperasi secara efisien, kompetitif dan sehat.
BAB VI
Cukup jclas Pasa! 2 Cukup jelas
Cukup jelas Pasal 4 Cukup jcias
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…