Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 8 Tahun 2017
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan meliputi :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan AnggaranPendapatan danBelanja Daerahsebagaimanadimaksud dalam Pasal1tercantumdalamLampiran yangmerupakanbagian tidak terpisahkan dariPeraturanDaerah ini,terdiri dari : LampiranI Lampiran1.1 :LaporanRealisasi Anggaran :Ringkasan LaporanRealisasiAnggaran menuruturusan pemerintahan daerah danorganisasi :Rincian Laporan RealisasiAnggaranmenuruturusan pemerintahan daerah,organisasi,pendapatan,belanja danpembiayaan :Rekapitulasi Realisasi AnggaranBelanjaDaerah menuruturusanpemerintahan daerah,organisasi, programdankegiatan :RekapitulasiRealisasi AnggaranBelanja Daerahuntuk keselarasandan keterpaduan urusan pemerintahan daerah danketerpaduan urusanpemerintahan daerah danfungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara :LaporanPerubahan Saldo Anggaran Lebih :LaporanOperasionai :Laporan Perubahan Ekuitas :Neraca : Laporan ArusKas :Catatan Atas Laporan Keuangan :Daftar Piutang Daerah : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir : Daftar Penyertaan Modal(Investasi)Daerah : Daftar Rekapitulasi Realisasi Pengurangan Aset Tetap Daerah Lampiran1.2 Lampiran1.3 Lampiran1.4 LampiranII LampiranIII LampiranIV LampiranV LampiranVI LampiranVII LampiranVIII LampiranIX LampiranX LampiranXI LampiranXII Penambahan dan 9 Daftar Rekapitulasi AsetTetap DaltarRekapitulasiKontruksidalamPekeijaan Daftar RekapitulasiAsetLainnya DaftarDana CadanganDaerah DaftarKewajibanJangkaPendek Daftar KewajibanJangkaPanjang DaftarKegiatan-Kegiatan yang BelumDiselesaikan sampaiAkhirTahundanDianggarkanKembaliDalam TahunAnggaran Berikutnya :Ikhtisar laporanKeuangan Badan Usaha Daerah/PerusahaanDaerah LampiranXIII LampiranXIV LampiranXV LampiranXVI LampiranXVII LampiranXVIII LampiranXIX MilikLampiranXX
Bupati menetapkan PeraturanBupatitentang Penjabaran PertanggungjawabanpelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanja Daerah(APBD)sebagai rincianlebihlanjutdariPertanggungjawaban PelaksanaanAPBD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiaporang mengetaliuinya,memerintahkanpengundanganPeraturan Daerahinidengan penempatannya dalamLembaranDaerah Kabupaten Asahan. DitetapkandiKisaran pada tanggal14Agustus 2017 BUPATI ASAHAN, ttd TAUPAN GAMA SIMATUPANG Diundangkan di Kisaran pada tanggal14Agustus2®17 SEKRETARIS DAERAHyKABUPATENASAHAN, SO .. '' LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN2017NOMOR8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN UTARA:(11/84/ 2017) ASAHAN, PROVINSI SUMATERA 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 I. UMUM Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah merupakan amanat kententuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Otonomi daerah sebagai kewenangan yang luas, utuh dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi wewenang dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana AFBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel. Sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel itu sudah menjadi kebutuhan dalam rangka terciptanya good governance dan clean government yang menjadi simbol reformasi pemerintahan secara umum. Untuk itu upaya percepatan terhadap keberhasilan pembaruan (reformasi) manajemen keuangan bagi pemerintah daerah sudah selayaknya mendapat perhatian serius. Peningkatan akuntabilitas dan transparan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD melalui penyusunan laporan keuangan secara tepat waktu dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang ditetapkan dalam perundang-undangan. 1 1 Dalamrangkapeningkatan kualitaspertanggungjawabankeuangan pemerintahdaerahyangbertujuan untukmenajamkanstrategipenerapan akuntansikeuanganpemerintahdaerahberbasisakrualagar ditempuhdengan dalamterkaitmenyiapkankelengkapanperangkatperaturanyang implementasinya,penyederhanaansistemdanreviusecara berkesinambungan sertakomitmendandukungansumberdayadaripemerintah daerahsecara memadai. CatatanatasLaporanKeuangandisajikan secarasistimatis.Setiappos dalamLaporan RealisasiAnggaran,NeracadanLaporanArusKas,Laporan Operasional,LaporanPerubahan Ekuitas danLaporanPerubahanSaldo AnggaranLebihharusmemilikireferensisilang denganinformasiterkait dalam CatatanatasLaporan Keuangan. ! CatatanatasLaporan Keuangan meliputi penjelasanataudaftar terinci atauanalisisatasnilaisuatupos yangdisajikan dalamLaporanRealisasi Anggaran,NeracadanLaporan ArusKasLaporanOperasional,Laporan i Perubahan EkuitasdanLaporan Perubahan Saldo AnggaranLebih.Termasuk puladalam CatatanatasLaporankeuangan adalah penyajian informasi diharuskandan dianjurkanolehstandarakuntasi i yang Pemerintahanserta pengungkapan-pengungkapan lainnnyayangdiperlukanuntukpenyajian yang wajarataslaporan keuangan. II.PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas
Cukup jelas Pasal 3 Cukupjelas
Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas
Cukup jelas 12
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…