Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.616.453.721.041,00 (Satu trilyun enam ratus enam belas milyard empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat puluh satu rupiah ), yang bersumber dari:
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.613.953.721.041,00 (Satu trilyun enam ratus tiga belas milyard sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c direncanakan sebesar Rp. 2.500.000.000,00(Dua milyard lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diatur dengan Peraturan Bupati. Halaman 6 dari 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Asahan. Ditetapkan di Kisaran, pada tanggal 8 Januari 2021 BUPATI ASAHAN, ttd S U R Y A Diundangkan di Kisaran pada tanggal 8 Januari 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN, ttd JOHN HARDI NASUTION LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN, PROVINSI SUMATERA UTARA : (1-4/2021) Halaman 7 dari 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 I. UMUM Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dilakukan bertujuan agar pelaksanan anggaran Pemerintah Kabupaten Asahan dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan Pembangunan di Kabupaten Asahan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…