1.Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2.Bupati adalah Bupati Asahan.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada perangkat daerah.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
9.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
10.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
11.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
12.Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya adalah pemakaian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan maksud bukan untuk pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
13.Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
14.Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, psikotropika dan zat Adiktif lainnya, baik secara fisik maupun psikis. 4
15.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
16.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
17.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
18.Korban Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
19.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
20.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
21.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di seluruh Daerah.
22.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan di seluruh Daerah.
23.Asrama adalah rumah atau tempat yang secara khusus disediakan untuk hunian dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh Daerah.
24.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh Daerah.
25.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh Daerah. 5
26.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerja/operasionalnya berada dalam Daerah.
27.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam Daerah.