Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2014
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENATAAN KECAMATAN DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Penataan Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2) diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
Ibukota Kecamatan Sei Dadap berkedudukan di Desa Sei Kamah II.
Ibukota Kecamatan Tinggi Raja berkedudukan di Desa Padang Sari.
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah Desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa-Desa Dalam Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3).
Ibukota Kecamatan Teluk Dalam berkedudukan di Desa Air Teluk Kiri.
Ibukota Kecamatan Aek Ledong berkedudukan di Desa Ledong Timur.
Ibukota Kecamatan Bandar Pulau berkedudukan di Desa Gonting Malaha. 4
Ibukota Kecamatan Buntu Pane berkedudukan di Desa Sei Silau Timur.
Ibukota Kecamatan Aek Kuasan berkedudukan di Desa Aek Loba Afdeling I.
A Ibukota Kecamatan Tanjung Balai berkedudukan di Desa Asahan Mati.
Membuka PDF…