1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Asahan.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. jdih.asahankab.go.id 3
3.Bupati adalah Bupati Asahan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang perikanan.
6.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
7.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis Perangkat Daerah.
8.Perikanan adalah penangkapan ikan oleh nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan.
9.Sumber daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
10.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap ikan atau membudidaya ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
11.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik.
12.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Ton (GT).
13.Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
14.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
15.Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
16.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan. jdih.asahankab.go.id 4
17.Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
18.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan.
19.Hasil Perikanan adalah setiap bentuk produk yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.
20.Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan memasarkan hasil perikanan termasuk olahannya.
21.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan, badan, setiap orang pribadi untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin.
22.Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disingkat TPUPI adalah keterangan yang diterbitkan oleh Dinas kepada Pembudidaya Ikan yang tidak wajib memiliki Izin Usaha Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga.
24.Balai Benih Ikan yang selanjutnya disingkat BBI adalah unit pelaksana teknis yang menjadi pusat penerapan teknik pembenihan untuk Pembudidayaan Ikan.
25.Pusat Pemasaran Distribusi Ikan yang selanjutnya disingkat PPDI adalah lingkungan terpadu sentra pemasaran hasil Perikanan yang dibangun bertujuan untuk mendukung kegiatan dan/atau usaha pemasaran hasil Perikanan dan pengawasan pengendalian mutu.
26.Masyarakat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum, adat istiadat, dan norma tertentu sebagai warga bersama yang didasarkan atas kesamaan tempat tinggal atau domisili pada suatu tempat tertentu, termasuk organisasi kemasyarakatan.
27.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
28.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
29.Penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik dalam hal mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. jdih.asahankab.go.id 5
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.