Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Asahan. Ditetapkan di Kisaran pada tanggal 5 Maret 2020 BUPATI ASAHAN, ttd S U R Y A Diundangkan di Kisaran pada tanggal 5 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN, ttd TAUFIK ZAINAL ABIDIN BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2020 NOMOR 4 AKTIF INAKTIF 1 3 4 52 JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN LAMPIRAN BUPATI ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN 7 1 3 4 5 A.
b.2 tahun setelah tahun 3 tahun Permanen anggaran berakhir Dokumen Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah KUA beserta Nota Kesepakatannya I. FUNGSI KEUANGAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN (APBD-P) Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) Kebijakan Umum, Strategi, Prioritas dan Restra Tingkat Kecamatan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)/ Musrenbang Tingkat Kabupaten Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) 2
c.2 tahun setelah tahun 3 Tahun Permanen anggaran berakhir KUA beserta Nota Kesepakatannya 7 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
d.2 tahun setelah tahun 3 tahun Permanen anggaran berakhir
e.2 tahun setelah tahun 3 tahun Permanen anggaran berakhir
f.2 tahun setelah tahun 3 tahun Permanen anggaran berakhir
2.2 tahun setelah tahun 3 tahun Musnah anggaran berakhir
a.Dokumen Pedoman Penyusunan RKA-OPD yang telah disetujui Sekretaris Daerah Penyusunan Rencana Kerja Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- Dokumen Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Nota Kesepakatan PPA OPD) Prioritas Plafon Anggaran 8 a. b. 3.
a.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen 1). 2).
b.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
c.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen Dokumen Pedoman Penyusunan RKA-OPD yang telah disetujui Sekretaris Daerah Dokumen RKA-SKPD Dokumen Rancangan Penjabaran APBD beserta lampirannya Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Daerah RAPBD: Nota Keuangan Pemerintah Materi RAPBD Hasil Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Dokumen Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang RanPerda APBD
d.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun PermanenDokumen Rancangan Penjabaran APBD beserta lampirannya 8 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
e.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
f.Hasil Evaluasi Bupati tentang RAPBD 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
g.Penetapan Perda APBD oleh Bupati beserta penjabarannya 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
h.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun PermanenPeraturan Daerah (Perda) Tentang APBD Penyampaian Permohonan Evaluasi kepada Bupati tentang RAPBD beserta penjabarannya 9
h.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen 4.
a.3 Tahun Musnah 1). 2). b. 1). 3 Tahun Permanen RAPBD Perubahan a). Nota Keuangan Pemerintah b). Materi RAPBD 2). 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD Dokumen RKA-SKPD Perubahan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Daerah 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir Hasil Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Perubahan 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir Dokumen Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan yang telah disetujui Sekretaris Daerah 2). 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen 3). 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen 4). 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen Hasil Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Dokumen Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang RaPerda APBD Perubahan Dokumen Rancangan Penjabaran APBD Perubahan beserta lampirannya 9 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 5). 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen 6). 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen 7). 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen 8). 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen Penyampaian Permohonan Evaluasi kepada Bupati tentang RAPBD Perubahan beserta penjabarannya Hasil Evaluasi Bupati tentang RAPBD Perubahan Penetapan Perda APBD Perubahan oleh Bupati beserta penjabarannya Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 10 8). 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen B.
1.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
2.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen C.
1.Surat Penyedia Dana (SPP, SPM, dan SP2D) UP, GU, U, LS 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Dinilai Kembali 2.
a.Pendapatan Asli Daerah 1). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RDPA) SKPD yang telah disetujui Sekretaris Daerah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) PELAKSANAAN ANGGARAN Pendapatan Surat Ketetapan Pajak Daerah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan PENYUSUNAN ANGGARAN
a.Pendapatan Asli Daerah 1). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen 2). 5 Tahun Dinilai a). Pajak Hotel Kembali 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Surat Setoran Pajak (SSP) Daerah antara lain: 10 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN b). Pajak Restoran c). Pajak Hiburan d). Pajak Reklame e). Pajak Penerangan Jalan f). Pajak Mineral Bukan Logam Bantuan g). Pajak Parkir h). Pajak Air i). Pajak Tanah j). Pajak Sarang Burung Walet k). PBB Sektor Perdesaan dan perkotaan 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 11 k). PBB Sektor Perdesaan dan perkotaan l). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) 3). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen 4). a). Retribusi Jasa Umum 5 Tahun Dinilai - Retribusi Pelayanan Kesehatan Kembali - Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan - Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat - Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum - Retribusi Pelayanan Pasar - Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor - Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran - Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Kelahiran Surat Ketetapan Retribusi Daerah Bukti Penarikan Retribusi, antara lain: 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan - Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Kelahiran b). Retribusi Jasa Usaha 5 Tahun Dinilai - Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kembali 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 11 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN - Retribusi Persampahan/Kebersihan - Retribusi Terminal - Retribusi Tempat Khusus Parkir - Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa - Retribusi Rumah Potong Hewan c). Retribusi Perizinan Tertentu 5 Tahun Dinilai - Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kembali - Retribusi Izin Mendirikan Bangunan - Retribusi Izin Gangguan - Retribusi Izin Trayek 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 12 - Retribusi Izin Gangguan - Retribusi Izin Trayek d). Retribusi Pengendalian Lalu Lintas 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan. 5 Tahun Dinilai Kembali e). Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan tenaga Kerja Asing (IMTA) 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen 5). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen 6). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen 7). Bukti Penerimaan SKPD dari Badan Layanan Umum 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen Bukti Penerimaan Jasa Layanan Kesehatan Masyarakat Dokumen Rasionalitas Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 7). Bukti Penerimaan SKPD dari Badan Layanan Umum 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen 8). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun PermanenBukti Penerimaan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 12 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 9). Bukti Penerimaan Bunga dan atau Jasa Giro pada Bank 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen b. 1). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen Dokumen Penerimaan Dana Perimbangan: Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari Pajak dan Bukan Pajak 13 1). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen 2). Dana Bagi Hasil untuk Daerah 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen 3). Dana Alokasi Umum (DAU) 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun 4). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun PermanenDana Perimbangan untuk Daerah Yang Tidak Menerima DAU Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari Pajak dan Bukan Pajak Permanen 4). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun PermanenDana Perimbangan untuk Daerah Yang Tidak Menerima DAU 13 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 5). Dana Alokasi Khusus (DAK) 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen
c.Dokumen Penerimaan Lain-lain Pendapatan yang Sah: 1). Alokasi Dana Penyesuaian 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen 14 1). Alokasi Dana Penyesuaian 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen 2). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen 3). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen 4). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen Dana Otonomi Khusus dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi4). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun PermanenBantuan Keuangan Pemerintah Provinsi 14 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 5). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen
d.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen Penerimaan Hibah Yang Bersumber dari APBN, Pemerintah Daerah lainnya atau Sumbangan Pihak Ketiga Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) 15
d.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen
e.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Permanen
f.Selama barang dimiliki - Permanen
g.Selama piutang belum tertagih - Permanen
h.Selama investasi masih ada - Permanen 3.
a.5 Tahun Musnah2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dak lanjut hasil Belanja Pegawai Penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dokumen Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Dokumen Piutang Daerah Dokumen Pengelolaan Investasi Belanja Dokumen Belanja Langsung Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
a.5 Tahun Musnah 1). 2). 3). 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dak lanjut hasil Belanja Pegawai Belanja Barang Jasa Belanja Modal Dokumen Belanja Langsung 15 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
b.Dokumen Belanja Tidak Langsung 5 Tahun Musnah 1). Pegawai 2). Hibah 3). Belanja Bagi Hasil 4). Subsidi 5). Bunga 6). Bantuan Sosial 7). Bantuan Keuangan 8). Belanja Tidak Terduga 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil 16 4.
a.7 Tahun Musnah 1). 2). 3). 4). 5).
b.7 Tahun Musnah 1). 2). 3). 4). 5). Pembiayaan bagi Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM) Penyertaan Modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah Bukti Pengeluaran Pembiayaan 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil Investasi Jangka Panjang Dalam Bentuk Dana Bergulir Penyertaan Modal pada BUMD Penambahan Penyertaan Modal pada BUMD Pengeluaran dari Dana Cadangan Bukti Penerimaan Pembiayaan 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil SiLPA Dana Cadangan Dana Bergulir Pinjaman Daerah Pengalihan Piutang PBBP2 menjadi PAD Pembiayaan Daerah 4). 5). 6).
5.Dokumen Penatausahaan Keuangan 7 Tahun Musnah Pembiayaan bagi Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM) Penyertaan Modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil Pengeluaran dari Dana Cadangan 16 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN a. b. c. d.
6.Pertanggungjawaban Penggunaan Dana 7 Tahun Musnah
a.Buku Kas Umum (BKU)
b.Buku Kas Pembantu (BKP)
c.Ringkasan Perincian Pengeluaran Objek
d.Rekening Koran Bank
e.Laporan pertanggung-jawaban Fungsional dan Administrasi 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil Surat Penyediaan Dana (SPD) Surat Permohonan Pembayaran (SPP) Surat Perintah Membayar (SPM) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 17
d.Rekening Koran Bank
e.Laporan pertanggung-jawaban Fungsional dan Administrasi
f.Bukti penyetoran Pajak g. h. i. j. k. l.
7.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 3 Tahun Musnah
8.Data Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 7 Tahun permanen Bukti Kas Pengeluaran berikut lampirannya Daftar Gaji 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil Register Penutupan Kas Berita Acara Pemeriksaan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan Termasuk Arsip Data Komputer (ADK) Laporan Pendapatan Negara Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) Bulanan / Tiwulan / Semesteran
8.Data Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 7 Tahun permanen
9.Selama yang bersangkutan masih menjadi pegawai 5 Tahun MusnahKartu Gaji 17 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
10.5 Tahun Permanen
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b.Neraca
c.Laporan Perubahan Saldo Lebih
d.Laporan Operasional e. f. g. Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari: 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan Laporan Arus Kas 18 D.
1.1 Tahun setelah diterbitkan 3 Tahun Permanen
2.1 Tahun setelah Loan Agreement ditandatangani 3 Tahun Permanen
3.2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
4.2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
5.2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen Dokumen Loan Agreement (PHLN) seperti : Draft Agreement, Legal Opinion , Surat menyurat dengan Lender Dokumen Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, antara lain: Usulan Luncuran Dana PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Dokumen Permohonan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (Blue Book) Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Green Book ) Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan dokumen sejenisnya
6.5 Tahun Musnah a. b. Aplikasi Penarikan Dana BLN berikut lampirannya : 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhirReimbursement Direct Payment/Transfer Procedure 18 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN c. d.
7.Dokumen Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Musnah
8.2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen Special Commitment/ L/C Opening Special Account/Imprest Fund Dokumen Realisasi Pencairan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri, yaitu: Surat Perintah Pencairan Dana, SPM beserta lampirannya, antara lain: SPP, Kontrak, BA, dan data pendukung lainnya. Replenishment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor) meliputi antara lain: No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA), Statement of Expenditure (SE) 19
8.2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
9.2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 5 Tahun Permanen
10.Staff Appraisal Report 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir 3 Tahun Permanen
11.Report /Laporan yang terdiri dari: 5 Tahun Permanen a. b. c.
12.Laporan Hutang Daerah: a. b. Quarterly Report 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen Laporan Pembayaran Hutang Daerah Laporan Posisi Hutang Daerah Dokumen Realisasi Pencairan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri, yaitu: Surat Perintah Pencairan Dana, SPM beserta lampirannya, antara lain: SPP, Kontrak, BA, dan data pendukung lainnya. Replenishment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor) meliputi antara lain: No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA), Statement of Expenditure (SE) 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhirProgress Report Monthly Report b.
13.Completion Report/Annual Report 2 Tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir - Permanen 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen Laporan Posisi Hutang Daerah 19 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
14.1 Tahun setelah diperbaharui 5 Tahun Permanen E.
1.Selama masih menjabat 3 Tahun Musnah a. b. c. Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Ketentuan/Peraturan yang menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri PENGELOLAAN APBD/DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI (PHLN) Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan: Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pejabat Pembuat Komitmen Kuasa Pengguna Barang/Jasa (diganti dengan di atas) 20 c. d. e. f. g. F.
1.Selama belum ada perubahan 2 Tahun Permanen
2.Selama belum ada perubahan 2 Tahun Permanen
3.Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pejabat Penandatanganan SPM Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pengelola Barang / Pengurus Barang termasuk berita acara serah terima jabatan SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH (SAKD) Manual Implementasi Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) Dokumen Kebijakan Akuntansi Kuasa Pengguna Barang/Jasa (diganti dengan di atas)
3.Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah 4 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah G. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Bulanan/Triwulanan/Semesteran PENYALURAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN 20 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
1.3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 7 Tahun Musnah
2.Berkas Permintaan Pembayaran (SPP) dan lampirannya : 7 Tahun Musnah a. b. Surat Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara atas Pengguna Anggaran Kegiatan Pembantuan, termasuk Spesimen Tanda Tangan SPP-LS, SPP-GU, SP3, Daftar Perincian Penggunaan Dana, SPPR-LS, SPDR-L, SPM- LS, SPM-DU, Bilyet Giro, SPM Nihil Penagihan/Invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta bukti Pendukungnya al : Copy Faktur Pajak dan Nota Kredit Bank Permintaan Pelayanan Jasa/Service Report dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 21 b. c.
3.3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 7 Tahun Musnah
4.Selama rekening masih aktif - Permanen
5.Selama rekening masih aktif 5 Tahun MusnahPembukuan anggaran terdiri dari : Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu, Register dan Buku Tambahan Daftar Pembukuan Pencarian/Pengeluaran (DPP), Daftar Himpunan Pencarian (DHP) dan Penagihan/Invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta bukti Pendukungnya al : Copy Faktur Pajak dan Nota Kredit Bank Buku Rekening Bank Keputusan Pembukuan Rekening Permintaan Pelayanan Jasa/Service Report dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5.Selama rekening masih aktif 5 Tahun Musnah H. Pembukuan anggaran terdiri dari : Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu, Register dan Buku Tambahan Daftar Pembukuan Pencarian/Pengeluaran (DPP), Daftar Himpunan Pencarian (DHP) dan PENERIMAAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN 21 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
1.3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 7 Tahun Musnah
2.3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 7 Tahun Musnah Berkas Penerimaan Keuangan Pelaksanaan dan Tugas Pembantuan termasuk Dana Sisa atau Pengeluaran lainnya Berkas Penerimaan Pajak termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPn, Denda Keterlambatan Menyelesaikan Pekerjaan, dll 22
2.3 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 7 Tahun Musnah I. 1.
a.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen
b.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Permanen Kebijakan Keuangan Pilkada dan Penyusunan Anggaran Bantuan Pemilu Peraturan/Pedoman/Standar Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Operasional dan Kontingensi untuk Biaya Pilkada dan Bantuan Pemilu Berkas Penerimaan Pajak termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPn, Denda Keterlambatan Menyelesaikan Pekerjaan, dll PENGELOLAAN ANGGARAN PILKADA DAN BIAYA BANTUAN PEMILU DARI APBD Dokumen Penyusunan Anggaran Pilkada dan Biaya Bantuan Pemilu dari APBD
c.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun MusnahBahan Usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pilkada KPUD, PPK, PPS, KPPS dan Panwasda, Permohonan Pengajuan RKA KPUD dan Panwas 22 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
d.Berkas Pembahasan RKA Pilkada dan Bantuan Pemilu 2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah
e.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah
f.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pilkada dan Bantuan Pemilu Dokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja (DRASK) Pilkada KPUD dan Panwas dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD 23
f.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah
g.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah
h.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah
i.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah J. Bahan Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pilkada, dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD Nota Persetujuan DPRD tentang Perda APBD Pilkada dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD PELAKSANAAN ANGGARAN PILKADA DAN ANGGARAN BIAYA BANTUAN PEMILU Berkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara KPUD, Bendahara pada Panitia Pilkada dan Pemilu Dokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja (DRASK) Pilkada KPUD dan Panwas dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD Berkas Pembentukan Dana Cadangan Pilkada J.
1.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah
2.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah PELAKSANAAN ANGGARAN PILKADA DAN ANGGARAN BIAYA BANTUAN PEMILU Berkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara KPUD, Bendahara pada Panitia Pilkada dan Pemilu Berkas Penerimaan Komisi, Rabat Pembayaran Pengadaan Jasa, Bunga, Pelaksanaan Pilkada/Pemilu 23 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
3.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah
4.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah
5.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah Berkas Penyaluran Biaya Pemilu termasuk diantaranya Bukti Transfer Bank Pedoman Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) termasuk Perubahan/Pergeseran/Revisinya Berkas Setor Sisa Dana Pilkada/Pemilu termasuk Setor Komisi Pengadaan Barang/Jasa, Rabat, Bunga, Jasa Giro 24
5.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah K. PELAKSANAAN ANGGARAN OPERASIONAL PEMILU
1.2 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah
2.1 Tahun setelah Perda tentang pertanggung-jawaban APBD disahkan 5 Tahun Musnah
3.1 Tahun setelah UU tentang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah Pedoman Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) termasuk Perubahan/Pergeseran/Revisinya Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) Pemilu dan PPKO termasuk Perubahan/Pergeseran/Revisinya Berkas Penyaluran Biaya Pemilu termasuk diantaranya Bukti Transfer Bank Berkas Penyaluran Biaya Pemilu ke PPK, PPS dan KPPS termasuk diantaranya Bukti Transfer Bank dan lain-lain.
3.1 Tahun setelah UU tentang pertanggungjawaban APBN disahkan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai 5 Tahun Musnah L. PEMERINTAHAN DESA
1.Dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
2.Program Kerja Pemerintah Desa: 3 Tahun Permanen Berkas Penyaluran Biaya Pemilu ke PPK, PPS dan KPPS termasuk diantaranya Bukti Transfer Bank dan lain-lain. 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 24 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
a.Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa
b.Rencana Kerja Perangkat Desa
3.Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
4.Bukti Pungutan Desa 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Musnah
5.3 Tahun Permanen
a.Peraturan Desa tentang Pembebasan Tanah Kas Desa Dokumen Pembebasan Eks Tanah Kas Desa : 2 Tahun setelah serah terima 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 25
a.Peraturan Desa tentang Pembebasan Tanah Kas Desa
b.Pemohonan tentang Pembebasan Tanah Kas Desa
c.Hasil persetujuan/rapat d. e.
f.Proses Pelepasan Hak Tanah Kas Desa
g.Pembelian Tanah Pengganti h. i.
j.Pelepasan Tanah Hak Milik menjadi Kas Desa
6.10 Tahun Permanen
a.Sewa Tanah Kas Desa tidak berubah fungsi
b.Sewa Tanah Kas Desa berubah fungsi 1). Peraturan Desa tentang sewa tanah kas Desa 2). Penawaran dari Penyewa 3). Dokumen Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa Selama dokumen masih berlaku Rekomendasi Bupati tentang ijin penyewaan tanah kas Desa 2 Tahun setelah serah terima Rekomendasi Bupati tentang persetujuan pembebasan tanah Persetujuan Bupati tentang hasil musyawarah harga tanah kas Desa Musyawarah tanah Hak Milik untuk dibeli menjadi pengganti Rekomendasi Bupati tentang Persetujuan Pembebasan Tanah 3). 4). Permohonan Ijin Gubernur 5). Ijin Gubernur
7.Selama masih berlaku 2 Tahun Permanen a. b.
c.Ijin tertulis Gubernur Rekomendasi Bupati tentang ijin penyewaan tanah kas Desa Dokumen Perubahan Peruntukkan Tanah Kas Desa Peraturan Desa tentang perubahan peruntukkan Tanah Kas Desa Rekomendasi Bupati tentang persetujuan pembebasan tanah 25 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
8.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
9.Lain-lain Pendapatan Asli Desa 2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
10.Selama masih berlaku 3 Tahun Permanen
a.Buku Kas Umum
b.Buku Bantu Pengeluaran
11.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen Surat Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Pembukuan Kas Desa Bukti Pengeluaran Keuangan Kas Desa 26
11.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
12.2 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 3 Tahun Permanen
13.1 Tahun setelah Tahun anggaran berakhir 1 Tahun Permanen M.
1.2 Tahun setelah tindak lanjut selesai 5 Tahun Permanen
2.2 Tahun setelah tindak lanjut selesai 5 Tahun Permanen 3. PEMERIKSAAN/PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH Pelaksanaan Pengawasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang memerlukan tindak lanjut (TL) Bukti Pengeluaran Keuangan Kas Desa Laporan Keuangan Kas Desa Pertanggungjawaban Kepala Desa (Laporan Keuangan Tahunan Desa) 3.
a.1). 2 Tahun setelah tindak lanjut selesai 5 Tahun Permanen 2). Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap 5 Tahun Permanen Pelaksanaan Pengawasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang memerlukan tindak lanjut (TL) Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan memerlukan tindak lanjut 26 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN 3). 5 Tahun Permanen a). LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan) b). MHP ( Memorandum Hasil Pemeriksaan) c). Tindak Lanjut/ Tanggapan LHP
b.Laporan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan 2 Tahun setelah ditindaklanjuti 5 Tahun Permanen
c.2 Tahun setelah ditindaklanjuti 5 Tahun Permanen Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional : 2 Tahun setelah ditindaklanjuti Laporan Perkembangan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) 27
c.2 Tahun setelah ditindaklanjuti 5 Tahun Permanen
d.2 Tahun setelah ditindaklanjuti 5 Tahun Musnah
e.Good Corporate Governance (GCG) 2 Tahun setelah ditindaklanjuti 5 Tahun Permanen
4.Permanen
a.Tuntutan Perbendaharaan
b.Tuntutan Ganti Rugi dilunasi kewajiban habis 3 Tahun setelah hak dan II. FUNGSI KEPEGAWAIAN 2 Tahun sejak ditetapkannya kebijakan yang terbaru Laporan Perkembangan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Review Pemerintah Daerah Dokumen Penyelesaian Keuangan Daerah: 2 Tahun setelah tagihan tuntutan perbendaharaan /tuntutan ganti rugi A. KEBIJAKAN DI BIDANG MANAJEMEN KEPEGAWAIAN 3 Tahun Permanen 1. 2. 3. 4. 5. 6. Pemberian masukan dan dukungan Penetapan kebijakan Memorandum of Understanding II. FUNGSI KEPEGAWAIAN 2 Tahun sejak ditetapkannya kebijakan yang terbaru Pengkajian, Pengusulan Kebijakan, dan Naskah Akademik Penyusunan kebijakan Perumusan kebijakan 27 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN B.
1.3 Tahun Musnah
a.Bahan penyusunan rencana kebutuhan
b.Analisis Kebutuhan 1). Aparatur Sipil Negara 2). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
c.Pengolahan data kebutuhan
2.Perencanaan Pertimbangan Formasi 3 Tahun Musnah2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA Perencanaan Kebutuhan ASN 2 Tahun sejak data diperbaharui (update) 28
2.Perencanaan Pertimbangan Formasi 3 Tahun Musnah
a.Pertimbangan teknis penetapan formasi ASN
b.Pertimbangan teknis penetapan formasi ikatan dinas
3.Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 Tahun Musnah
4.Standarisasi Jabatan 3 Tahun Permanen
a.Informasi Jabatan
b.Kompetensi Jabatan
c.Klasifikasi Jabatan C.
1.Formasi ASN 3 Tahun Permanen 2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 2 Tahun sejak standar baru ditetapkan FORMASI DAN PENGADAAN PEGAWAI 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru
1.Formasi ASN 3 Tahun Permanen
a.Usulan formasi disertai dengan: 1). Analisa Jabatan 2). Beban Kerja
b.Usulan permintaan formasi kepada Menpan RB dan Kepala BKN
c.Persetujuan Formasi
d.Penetapan Formasi
e.Penetapan Formasi Khusus 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 28 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
2.Pengadaan ASN
a.Proses Rekrutmen ASN 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 Tahun Musnah
b.Penetapan Pengumuman Kelulusan 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 Tahun Musnah
c.Berkas Lamaran yang tidak diterima 1 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 1 Tahun Musnah 29
c.Berkas Lamaran yang tidak diterima 1 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 1 Tahun Musnah
d.Nota Usul Pengangkatan ASN 1 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 1 Tahun Musnah
e.Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan) 2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 3 Tahun Musnah
3.Sistem Rekrutmen ASN
a.Pengelolaan sistem rekrutmen 3 Tahun Musnah 1). Standar dan prosedur sistem rekrutmen dan seleksi pegawai 2). 3). Evaluasi dan analisis kelayakan materi kompetensi
b.Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi 1 Tahun Musnah 1). 1 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit Pelayanan teknis dan administrasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian 2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diauditKisi kisi dan materi soal kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian 1). 2). Penyelenggaraan dan pengolahan seleksi 3). Sertifikasi dan pelaporan - Penyiapan dan pengelolaan sertifikat kelulusan - Pengelolaan laporan dan evaluasi seleksi D. MUTASI PEGAWAI 1 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit Pelayanan teknis dan administrasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian 29 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
1.1 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
2.1 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 1 Tahun Musnah
3.1 Tahun sejak penetapan keputusan yang terabru 1 Tahun Musnah Usulan Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi antar Perwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, Pemindahan Sementara, Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN Usulan Kenaikan pangkat/golongan/jabatan Usulan Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural/fungsional Penetapan perubahan data dasar/status/kedudukan hukum pegawai 30
4.1 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 1 Tahun Musnah
5.1 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 1 Tahun Musnah
6.2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 3 Tahun Musnah, kecuali Pejabat Eselon II Permanen E. PENGEMBANGAN KARIR
1.1 Tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 1 Tahun Musnah Usulan Peninjauan Masa Kerja Berkas Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat Usulan Tugas Belajar/Ijin Belajar/ Diklat/ Kursus/Magang/Ujian Dinas/Praktek Kerja di Instansi lain/Pertukaran antar ASN dengan pegawai swasta. Penetapan perubahan data dasar/status/kedudukan hukum pegawai
1.1 Tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 1 Tahun Musnah
a.Perencanaan dan penyusunan analisis kebutuhan
b.Pelaksanaan
c.Pelaporan d. Usulan Tugas Belajar/Ijin Belajar/ Diklat/ Kursus/Magang/Ujian Dinas/Praktek Kerja di Instansi lain/Pertukaran antar ASN dengan pegawai swasta. Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)/Sertifikat 30 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
2.Usulan Penyesuaian ijazah 1 Tahun sejak data diperbaharui (update) 1 Tahun Musnah
3.Penyusunan sistem karier 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 Tahun Musnah
4.Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja 1 Tahun sejak berakhirnya masa Tahun anggaran 1 Tahun Musnah
5.Angka Kredit
a.Pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit 1 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 1 Tahun Musnah 31
5.Angka Kredit
a.Pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit 1 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 1 Tahun Musnah
b.Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit 1 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 1 Tahun Musnah F. KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA
1.Hasil penilaian kinerja dan standar kerja 3 Tahun Musnah
a.Sistem penilaian kinerja ASN
b.Standar kinerja jabatan pegawai ASN
c.Penilaian kinerja pegawai ASN
2.Pengelolaan database dan analisis sistem informasi kinerja pegawai ASN 2 Tahun setelah sistem 3 Tahun Permanen 2 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan
2.Pengelolaan database dan analisis sistem informasi kinerja pegawai ASN 2 Tahun setelah sistem 3 Tahun Permanen
a.Pengelolaan database penilaian kinerja pegawai ASN atau data diperbaharui
b.Analisis sistem informasi kinerja pegawai ASN
c.Teknis penilaian kinerja ASN
3.2 Tahun Sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun MusnahHasil Evaluasi dan pemantauan penilaian kinerja dan standar kinerja jabatan pegawai ASN 31 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN G. KODE ETIK, DISIPLIN, PEMBERHENTIAN, DAN PENSIUN ASN
1.Kode Etik Pegawai 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 3 Tahun Permanen
2.Disiplin 3 Tahun Musnah
a.Penegakan Disiplin
b.Peningkatan Disiplin
3.Pemberhentian 3 Tahun Musnah 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 32
3.Pemberhentian 3 Tahun Musnah
a.Pemberhentian dengan hormat
b.Pemberhentian tidak dengan hormat
c.Pemberhentian sementara
4.Pensiun
a.Administrasi Pensiun ASN dan Pejabat Negara 1 Tahun Musnah 1). Administrasi pensiun ASN 2). Perekaman dan pemeliharaan data pensiun
b.Penetapan Pensiun ASN 1 Tahun sejak hak dan kewajiban habis 1 Tahun Musnah 2 Tahun sejak penetapan keputusan yang terbaru 1 Tahun setelah penetapan pensiun
c.Penetapan Pertimbangan teknis pensiun ASN 1 Tahun setelah penetapan pensiun 1 Tahun Musnah
d.Pensiun pejabat negara dan janda/dudanya 1 Tahun Permanen 1). Administrasi pensiun Pejabat Negara (Sekretariat Negara) 2). Penyiapan pensiun pejabat negara (Setneg/Setkab) 3). Penetapan pensiun janda/duda pejabat negara (BKN) 1 Tahun sejak hak dan kewajiban habis 32 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN H. STATUS DAN KEDUDUKAN PEGAWAI
1.Pertimbangan status kepegawaian 3 Tahun Musnah
a.Analisis status kepegawaian
b.Penyusunan pertimbangan status kepegawaian
2.Pertimbangan kedudukan kepegawaian 3 Tahun Musnah
a.Analisis kedudukan kepegawaian
b.Penyusunan pertimbangan kedudukan kepegawaian
3.Penyelesaian pengelolaan keberatan pegawai 2 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah 2 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 33
3.Penyelesaian pengelolaan keberatan pegawai 2 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah
4.Perselisihan/sengketa kepegawaian 2 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 3 Tahun Musnah I. SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
1.Pengolahan data dan informasi kepegawaian
a.Pengolahan Data 3 Tahun Musnah 1). Pengelolaan database kepegawaian ASN 2). Penyelesaian permasalahan data kepegawaian ASN
b.Informasi kepegawaian 3 Tahun Musnah 1). 2 Tahun setelah sistem atau data diperbaharui 2 Tahun setelah sistem atau data diperbaharuiPenyajian informasi dan penyusunan tabel referensi kepegawaian ASN Penyajian informasi dan penyusunan tabel referensi kepegawaian non ASN 1). 2). 3). Pengembangan dan pemanfaatan kartu pegawai elektronik
2.Pengembangan sistem informasi kepegawaian 2 Tahun setelah sistem atau data diperbaharui 3 Tahun Musnah
3.Pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian 2 Tahun setelah sistem atau data diperbaharuiPenyajian informasi dan penyusunan tabel referensi kepegawaian ASN Penyajian informasi dan penyusunan tabel referensi kepegawaian non ASN 33 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
a.Arsip kepegawaian elektronik 1 Tahun Permanen 1). Verifikasi dan distribusi arsip kepegawaian 2). Perekaman dan arsip kepegawaian 3). Pengelolaan arsip kepegawaian elektronik
b.Arsip Kepegawaian Fisik 1 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah J. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 1 Tahun setelah sistem atau data diperbaharui 34 J. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
1.Formasi, pengadaan dan pasca diklat 3 Tahun Musnah
a.Pelaksanaan peraturan perundang-undangan
b.Monitoring dan Evaluasi
c.Rekomendasi, evaluasi dan pelaporan
2.Kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan 3 Tahun Musnah
a.Pelaksanaan peraturan perundang-undangan
b.Monitoring dan Evaluasi
c.Rekomendasi, evaluasi dan pelaporan
3.Gaji dan tunjangan, kesejahteraan dan kinerja 2 Tahun sejak kegiatan 3 Tahun Musnah
a.Pelaksanaan peraturan perundang-undangan dipertanggungjawabkan/
b.Monitoring dan Evaluasi diaudit
c.Rekomendasi,evaluasi dan pelaporan 2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit
c.Rekomendasi,evaluasi dan pelaporan
4.Kode Etik, disiplin, pemberhentian dan pensiun ASN 3 Tahun Musnah
a.Pelaksanaan peraturan perundang-undangan
b.Monitoring dan Evaluasi
c.Rekomendasi, evaluasi dan pelaporan 2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 34 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
5.Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian 2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 5 Tahun Musnah
6.Berkas sanggahan terhadap Permasalahan Tenaga Honorer 2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 3 Tahun Musnah K. ADMINISTRASI PEGAWAI 35 K. ADMINISTRASI PEGAWAI
1.Surat Perintah Dinas/Surat Tugas 1 Tahun sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan 1 Tahun Musnah
2.Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan 1 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 2 Tahun Musnah
3.Cuti Alasan Penting 1 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dillaksanakan 1 Tahun Musnah
4.Cuti Besar dan Cuti Diluar Tanggungan Negara 1 Tahun setelah sistem atau data diperbaharui 1 Tahun- Musnah
5.Dokumentasi Identitas Pegawai 2 Tahun1 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Musnah5. Dokumentasi Identitas Pegawai 2 Tahun
a.Usul Penetapan Karpeg/KPE/Karis/Karsu
b.Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan
c.Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P)
d.Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4) 1 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan Musnah 35 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
6.Berkas Kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 1 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah
7.Berkas Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/tunjangan 1 Tahun sejak proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan 1 Tahun Musnah L. KESEJAHTERAAN PEGAWAI
1.Berkas tentang Layanan Pegawai yang meninggal karena Dinas 1 Tahun Musnah1 Tahun sejak hak dan kewajiban habis 36
1.Berkas tentang Layanan Pegawai yang meninggal karena Dinas 1 Tahun Musnah
2.Berkas tentang Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa
3.Berkas tentang Layanan Tabungan Perumahan
4.Berkas tentang Layanan Bantuan Sosial 5 Berkas tentang Layanan Pakaian Dinas 6 Berkas tentang Pemberian Tali Kasih 7 Berkas tentang Layanan Olahraga dan Rekreasi 8 Berkas tentang Medical Record M. ADMINISTRASI PERSEORANGAN
1.Berkas perseorangan Aparatur Sipil Negara 5 Tahun
a.Berkas Lamaran yang diterima
b.Nota Penetapan NIP dan Kelengkapannya
c.Nota Persetujuan / Pertimbangan Kepala BKN
d.SK Pengangkatan CASN
e.Hasil Pengujian Kesehatan 1 Tahun sejak hak dan kewajiban habis 5 Tahun sejak penetapan pensiun Musnah, kecuali Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekda, Para pimpinan OPD, Kepala Kelurahan, dan Pejabat lain yang secara individual ditentukan oleh Instansi serta
e.Hasil Pengujian Kesehatan
f.Surat Tanda Lulus Pelatihan Prajabatan
g.SK Pengangkatan ASN
h.SK Peninjauan Masa Kerja
i.SK Kenaikkan Pangkat j. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/ Menduduki Jabatan dan Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan (Sekda), Asisten Sekda, Para pimpinan OPD, Kepala Kelurahan, dan Pejabat lain yang secara individual ditentukan oleh Instansi serta 36 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN k.
l.SK Perpindahan Wilayah Kerja terlibat
m.SK Perpindahan Antar Instansi peristiwa
n.SK Cuti di luar Tanggungan Negara (CLTN) berskala
o.Berita Acara Pemeriksaan Nasional
p.SK Hukuman Jabatan / Hukuman Disiplin ASN
q.SK Perbantuan / Dipekerjakan di luar Instansi Induk
r.SK Penarikan Kembali dari Perbantuan / Dipekerjakan
s.SK Pemberian Uang Tunggu SK Pengangkatan dalam Jabatan atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/Fungsional SK Pembebasan dari Jabatan Organik diangkat sebagai Pejabat Negara (Sekda), Asisten Sekda, Para pimpinan OPD, Kepala Kelurahan, dan Pejabat lain yang secara individual ditentukan oleh Instansi serta 37
s.SK Pemberian Uang Tunggu t.
u.SK Pengalihan ASN
v.SK Pemberhentian Sebagai ASN
w.SK Pemberhentian Sementara
x.Surat Keterangan Pernyataan Hilang
y.Surat Keterangan Kembali ASN yang dinyatakan Hilang
z.SK Penggantian Nama aa. Surat Perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran bb. Akta Nikah / Cerai cc. Akta Kelahiran dd. Isian Formulir PUASN ee. Berita Acara Pengambilan Sumpah / Janji ASN dan Jabatan ff. Surat Permohonan Menjadi Anggota Parpol / Ormas/ LSM SK Pembebasan dari Jabatan Organik diangkat sebagai Pejabat Negara ff. Surat Permohonan Menjadi Anggota Parpol / Ormas/ LSM gg. Surat Keterangan Mutasi Keluarga hh. Surat Keterangan Meninggal Dunia/hilang ii. Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan jj. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional kk. Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus ll. Surat Pemberitahuan Kenaikkan Gaji Berkala mm. Surat Tugas/Izin Belajar Dalam/ Luar Negeri 37 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN nn. Surat Izin Berpergian Ke Luar Negeri oo. Kartu Daftar Ulang ( Kardaf) ASN pp. Ijazah / Sertifikat qq. SK Penempatan / Penarikan Pegawai rr. SK Pengangkatan pada Jabatan di luar Instansi Induk ss. Surat Pertimbangan Status ASN tt. SK Pengaktifan Kembali Sebagai ASN uu. vv. SK. Pensiun Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Organik karena dicalonkan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah 38 vv. SK. Pensiun
2.Berkas perseorangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan perjajian Kerja) 5 Tahun setelah berakhirnya perjanjian kerja 5 Tahun Musnah
3.Berkas perseorangan Pejabat Negara dan pejabat lainnya Bupati dan Wakil Bupati1 Tahun Permanen
a.Bupati dan Wakil Bupati
4.1 Tahun sejak berhenti/ pensiun 1 Tahun Permanen 1 Tahun sejak berhenti/ pensiun Berkas perseorangan Kepala Desa N. PENILAIAN KOMPETENSI
1.Berkas Penilaian Kompetensi 1 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 1 Tahun Musnah 38 AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 I. FUNGSI KEUANGAN 2 NO. JENIS DOKUMEN/ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN KETERANGAN
2.Hasil Penilaian Kompetensi 2 Tahun sejak kegiatan dipertanggungjawabkan/ diaudit 3 Tahun Musnah BUPATI ASAHAN, ttd S U R Y A 39 BUPATI ASAHAN, ttd S U R Y A 39