Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka total penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi sebesar Rp. 108.397.600.000,- (Seratus delapan milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan. Ditetapkan di Paringin pada tanggal 4 September 2014 BUPATI BALANGAN, Ttd. H. SEFEK EFFENDIE Diundangkan di Paringin pada tanggal 4 September 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BALANGAN, Ttd. H. RUSKARIADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2014 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 124 TAHUN 2014