1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
6.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Balangan.
7.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Wilayah Kabupaten Balangan yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal 5 dalam negeri.
8.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Balangan yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
10.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing.
11.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha dalam negeri, atau Daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Kabupaten Balangan.
12.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Kabupaten Balangan. 13.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
14.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
15.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
16.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
17.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki 6 kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
18.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan non fiskal, serta informasi mengenai penanaman modal, sesuai denga peraturan perundang- undangan.
19.Izin Prinsip penanaman modal yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah yang diberikan kepada penanam modal atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah.
19.Izin Usaha Penanaman Modal adalah izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
22.Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan penanaman modal.