menetapkan hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kacamata atau lensa kontak, termasuk pelatihan ortoptik;
25.Pengobatan Tradisional adalah orang yang memberikan pelayanan penunjang medis dengan alat, cara dan pengobatan tradisional.
26.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya 8 diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
27.Laboratorium klinik umum pratama adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana.
28.Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
29.Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan atau lensa kontak
30.Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat- obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
31.Toko alat kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah sertifikat yang diberikan kepada Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( PP – IRT ) yang mempunyai tenaga yang telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diperlukan untuk produksi makanan dalam kemasan;
33.Surat Izin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. 9
34.Surat izin Praktik bidan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan setelah memenuhi persyaratan.
35.Pelayanan Sehat Pakai Air yang selanjutnya disingkat SPA adalah upaya kesehatan tradisional yang menggunakan pendekatan holistik, melalui perawatan menyeluruh dengan menggunakan metode kombinasi keterampilan hidroterapi pijat ( message) yang diselenggarakan secara terpadu untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan perasaan ( body, mind and spirit).
36.SPA Terapis adalah seseorang yang telah memiliki kompetensi pada tingkat kualifikasi tertentu sesuai kategori pelayanan SPA dan mempunyai kewenangan untuk menjalankan profesinya.
37.Perusahaan Pemberantasan Hama adalah perusahaan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bergerak di bidang usaha pemberantasan hama dengan menggunakan pestisida hygiene lingkungan.
38.Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet dan effervesen.
39.Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangannya.
40.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan. 10
41.Dokter dan Dokter Gigi adalah lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun diluar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
42.Dokter dengan kewenangan tambahan adalah dokter dan dokter gigi dengan kewenangan klinis tambahan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diakui organisasi profesi untuk melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri.
43.Dokter Internsip adalah dokter yang baru lulus program studi pendidikan dokter berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran dan / atau mengikuti pendidikan dokter spesialis.
44.Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya / Akademi / Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijasah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
45.Pengobatan komplementer alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualita, keamanan dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.
46.Surat tanda registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
47.Surat Izin Praktik Dokter yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang 11 akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan
48.Surat Izin Kerja Perawat yang selanjutnya disingkat SIKP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri.
49.Surat Izin Kerja Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIKPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
50.Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri.
51.Surat Izin Praktik Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIPPG bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri.
52.Surat Izin Kerja Bidan yang selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
53.Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalani praktik bidan mandiri.
54.Surat Izin Kerja Perawat Anestesi yang selanjutnya disungkat SIKPA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan Anestesi di fasilitas pelayanan kesehatan.
55.Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk melaksanakan 12 pekerjaan kefarmasian pada apotek atau instalasi farmasi.
56.Surat Izin Kerja Apoteker yang selanjutnya disingkat SIKA adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
57.Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIKTTK adalah surat izin yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
58.Surat izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disebut SIPF adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapis yang menjalankan praktik fisioterapi secara perorangan maupun berkelompok.
59.Surat Izin Kerja Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat SIKOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Okupasi Terapi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
60.Surat izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut SIPOT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Okupasi Terapis yang menjalankan praktik okupasi terapi di fasilitas pelayanan kesehatan.
61.Surat izin Kerja Terapis wicara yang selanjutnya disebut SIKTW adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Terapi Wicara di fasilitas pelayanan kesehatan.
62.Surat Izin Praktik Terapis Wicara yang selanjutnya disingkat SIPTW adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
63.Surat izin Kerja Radiografer yang selanjutnya disingkat SIKR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Radiografer untuk 13 menjalankan pekerjaan ragiografi di sarana pelayanan kesehatan.
64.Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien selanjutnya disebut SIKRO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Refraksionis Optisien pada fasilitas pelayanan kesehatan.
65.Surat izin kerja Optometris selanjutnya disingkat SIKO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Optometris pada fasilitas pelayanan kesehatan.
66.Surat izin Kerja Ortotis Protetis yang selanjutnya disingkat SIKOP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Ortotik Prostetik di fasilitas pelayanan kesehatan.
67.Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis yang selanjutnya disingkat SIPOP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan ortotik protetik secara mandiri.
68.Surat izin kerja teknisi gigi yang selanjutnya disingkat SIKTG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keteknisan gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
69.Surat izin praktek Tenaga Gizi yang selanjutnya disingkat SIPTGz adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiri.
70.Surat Izin Kerja tenaga Gizi yang selanjutnya disingkat SIKTGz adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan.
71.Surat izin Kerja Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di 14 bidang kesehatan lingkungan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
72.Surat tugas Tenaga Pengobatan Komplementer- Alternatif selanjutnya disebut ST-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja untuk pelaksanaan praktik pengobatan alternatif.
73.Surat Izin Kerja Tenaga pengobatan Komplementer-Alternatif selanjutnya disebut SIK-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga pengobatan komplementer- alternatif dalam rangka pelaksanaan praktek pengobatan komplementer-alternatif.
74.Pengobatan Tradisional yang selanjutnya disebut Battra adalah salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan yang mencakup cara (metoda), obat dan pengobatannya yang mengacu pada pengetahuan, pengalaman dan keterampilan turun-temurun baik yang asli maupun yang berasal dari luar Indonesia dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
75.Pengobat Tradisional adalah seorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan secara tradisional.
76.Surat terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.
77.Surat izin pengobat tradisional selanjutnya disebut SIPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradidsional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
78.Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, apparatus, mesin, implan yang tidak 15 mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyerahkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk dam memperbaiki fungsi tubuh.
79.Makanan Jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan ditempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel.
80.Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
81.Pedagang Besar Farmasi cabang yang selanjutnya disingkat PBF cabang adalah cabang Pedagang Besar Farmasi yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
82.Cabang Penyalur Alat Kesehatan yang selanjutnya disebut cabang PAK adalah unit usaha dari penyalur alat kesehatan yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
83.Laboratorium Klinik Umum Madya adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat laboratorium klinik umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana. 16