C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah;
b.bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil peran dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan;
a.bahwa dalam rangka menunjang upaya pembangunan dibidang kesehatan, Pemerintah Daerah perlu memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat; Menimbang BUPATI BALANGAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 17 TAHUN 2016 BUPATIBALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ~ALINANJ
(1)Dihapus
(2)Dihapus Pasa17
2.Ketentuan Pasal 7 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut : Dihapus Pasa16
1.Ketentuan Pasal 6 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH.