1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Bupati adalah Bupati Balangan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. 4
5.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, selanjutnya disingkat TJSP adalah tanggung jawab yang melekat pada perusahaan untuk membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat agar tercipta interaksi positif dan saling menguntungkan.
6.Program TJSP adalah program pengembangan masyarakat, program kemitraan dan bina lingkungan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan sejenisnya adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di lingkungan perusahaan, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan sosial di lingkungan masyarakat sekitar perusahaan yang pada gilirannya dapat memberikan iklim kondusif bagi perusahaan.
7.Program Pemberdayaan Masyarakat adalah program TJSP yang bertujuan meningkatkan sumber daya manusia agar masyarakat semakin mampu melaksanakan hak dan tanggung jawabnya.
8.Program kemitraan adalah program TJSP yang bertujuan menumbuhkan, meningkatkan dan membina usaha mikro, kecil dan menengah untuk mendukung kemandirian unit usaha masyarakat di wilayah masyarakat sasaran.
9.Program Bina Lingkungan adalah adalah program TJSP yang bertujuan untuk pemberdayaan dan perbaikan kondisi sosial masyarakat di wilayah masyarakat sasaran.
10.Program Investasi adalah program TJSP dalam bentuk penanaman modal, baik langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan yang untuk mendirikan atau memperluas bidang usaha perusahaan yang bertujuanuntuk meningkatkan kesejahteraan karyawan maupun masyarakat umum yang memberikan keuntungan dalam jangka pendek, menengah maupun panjang bagi perusahaan.
11.Sumbangan atau donasi adalah program TJSP dalam bentuk hibah dari kekayaan perusahaan yang diberikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan bantuan dalam bentuk barang dan/atau uang dan/atau bentuk pemberian lainnya untuk membantu masyarakat yang tidak dapat diambil kembali. 5
12.Promosi adalah program TJSP sebagai bentuk upaya perusahaan untuk mengenalkan dan memasarkan produknya kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
13.Perusahaan adalah badan usaha yang bergerak dalam suatu bidang usaha yang di dirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal, serta bertujuan memperoleh keuntungan.
14.Peran serta masyarakat adalah bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya yang diaktualisasikan dalam partisipasi penyelenggaraan TJSP. Hak yang melekat pada setiap orang perseorangan dan/ atau kelompok masyarakat yang bisa menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TJSP.
15.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
16.Fasilitas TJSP adalah bentuk penghargaan, kemudahan dan atau keringanan yang diberikan Pemerintah Daerah bagi perusahaan yang melaksanakan TJSP.
17.Perusahaan swasta lokal adalah perusahaan swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat setempat dan/ atau penduduk Kabupaten Balangan.
18.Perusahaan swasta nasional adalah perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia yang bukan masyarakat setempat dan/ atau penduduk Kabupaten Balangan.
19.Perusahaan swasta asing adalah perusahaan yang modalnya sebagian besar dan /atau seluruhnya dimiliki warga negara atau badan hukum asing.
20.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
21.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang modalnya sebagian 6 besar/seluruhnya adalah milik Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
22.Cabang Perusahaan adalah perusahaan milik perusahaan induk, baik sebagai kantor cabang, kantor perwakilan maupun anak perusahaan yang membuka kantor di Kabupaten Balangan.
23.Pembiayaan tanggung jawab sosial perusahaan adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk peyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.