DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2016

Nomor
19
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Peraturan Daerah ini memuat tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak dengan pelaksanaan maksimal 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) Tahun, yang dilaksanakan pada hari yang sama di setiap Desa. Hal yang diatur meliputi Pelaksanaan; Persiapan; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Pemilih; Persyaratan Calon Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD sebagai Calon Kepala Desa; Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil; Pendaftaran Calon Kepala Desa; Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon; Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penghitungan Suara; Pengangkatan Kepala Desa meliputi Pengesahan Kepala Desa Terpilih dan Pelantikan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…