a.pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masajabatan;
b.pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir :nasa jabatan;
c.perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
d.persetujuan biaya pemilihan dapat diberikan oleh Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Umum Pasa17
a.persiapan;
b.pencalonan;
c.pemungutan suara; dan
d.penetapan.
a.merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan se ua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
b.melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala d esa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
c.menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
d.memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e.menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
f.memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten;
g.melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h.melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. 5 ~~==----- Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas:
a.merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b.merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui camat;
c.melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e.menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
f.menetapkan tat a cara pelaksanaan pemilihan;
g.menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h.memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; r;====:y=:h' ~aksanakan pemungutan suara; FA.1W' KASUBBAG I FAiJ'S f',IP' ': 0,- ! ~ Pasa19
(6)Guna kelancaran pelaksanaan tugasnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa dibantu petugas sesuai kebutuhan.
(5)Panitia Pemilihan Kepala Desa berkewajiban :
a.memperlakukan calon Kepala Desa secara adil dan setara, netral serta tidak memihak kepada salah satu calon Kepala Desa atau kelompok tertentu
b.menetapkan kebutuhan barang dan jasa berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan
c.menyampaikan laporan kepada BPD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat
d.mempertanggung jawabkan penggunaan anggran pemilihan kepala Desa kepada BPD dan Bupati
e.melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu, kecuali te:jadi sesuatu hal yang membuat pemilihan kepala Desa tersebut ditunda.
(4)Kepala Desa, Ketua dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(3)Anggota panitia yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa harus mengundurkan diri dari anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)Susunan keanggotaan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, satu or. ng sekretaris dan lima orang anggota ditambah beberapa orang pembantu sesuai kebutuhan.
(1)Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat. Pasa18 6 FARAFKASUBBAGI FA;o'iF " ,_. . ~~ \ ~
(2)Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syara.t:
(1)Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(4)Biaya pemilihan Kepala Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) .idak di alokasikan untuk pemilihan kepala Desa Ulang.
(3)Biaya pemilihan kepala Desa dipergunakan untuk :
a.pengadaan surat suara;
b.kotak suara;
c.kelengkapan peralatan lainnya;
d.honorarium panitia;
e.belanja ATK(alat Tulis Kantor);
f.cetak dan Penggandaan;
g.makan minum rapat;
h.pendaftaran pemilih;
1.pelengkapan peralatan lainnya; J. honorarium panitia;
k.petugas keamanan / anggota Linmas;
1.biaya angkutan;
m.biaya lain-lain.
(2)Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan.
(1)Rancangan biaya pemilihan Kepala Desa disusun sesuai dengan kebutuhan Panitia pemilihan dalam bentuk rencana kerja dan angga,ran pemilihan kepala Desa. Pasall0
k.menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
1.melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan. 7 FARAFKASUBB'G' FA'" i")':-;II 1-11 .•. _
(1)Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan.' atau identitas lainnya. Pasa114
(2)Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
(1)Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat. Pasa113
(3)Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2)Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kareria:
a.memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b.belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudahy pernah menikah;
c.telah meninggal dunia;
d.pindah domisili ke desa lain; atau
e.belum terdaftar.
(1)Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di Desa. Pasa112
(3)Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
a.penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
b.tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya;
c.tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
d.berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebel m disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk. 8 FARAFKASUBBAGJ FAP.AFP"'; qL I ~ \ Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia pemilihan menyusun salinan daftar pemilih tetap un tuk TPS.