menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Menimbang BUPATI BALANGAN, BUPATIBALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATENBALANGAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL. BUPATIBALANGAN MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN dan Dengan Persetujuan Bersama Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang Pembagian Urusan Pemerin tahan an tara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 43); 2 Menetapkan F" '"-. '" NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATENBALANGAN, PROVINSI KALIMANTANSELATANNOMOR 60 TAHUN 2015 LEMBARANDAERAH KABUPATENBALANGANTAHUN 2015 NOMOR 2 H. RUSKARIADI f) H. SEFEK EFFENDIE ~Diundangkan di Paringin pada tanggal 25 Mei 2015 SEKRET DAERAH V 1- KABUE TEN ALANGAN,\ / Ditetapkan di Paringin pada tanggal 25 Mei 2015 \BUPATlIB LANGAN~ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ---- Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dafam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan. Pasal II Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8), die abut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal I 3