Persyaratan teknis keandalan bangunan menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
(3)Izin diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen administrasi dan dokumen teknis disetujui.
(2)Dalam hal dokumen administratif dan dokumen teknis yang diterima belum lengkap, TP2DIMTD wajib menyampaikan informasi kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.
(1)Proses penelitian dan pemeriksaan dokumen administratif dan dokumen teknis paling lama diselesaikan 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima. Pasa122
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme pelaksanaan tugas TP2DIMMTD ditetapkan oleh Bupati.
(5)TP2DIMTD terdiri atas Dinas, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah yang terkait.
(4)Tim Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berjumlah ganjil.
(3)TP2DIMTDsebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.Tim Rekomendasi;
b.Pokja-pokja teknis; dan
c.Sekretariat.
(2)Bupati membentuk tim penilai dan pemeriksaan dokumen izin menara telekomunikasi daerah yang selanjutnya disebut TP2DIMTD.
(1)Setiap permohonan izin wajib dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen. Pasa121 BABIV PROSES IZIN dengan perolehan izin menara te1ekomunikasi terlebih dahulu. 15
(1)Perbaikan struktur bangunan menara atau pembangunan ulang menara wajib dilakukan oleh penyediaj pengelola apabila : Pasa127
(2)Kelaikan fungsi bangunan menara yang menjadi satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bangunan gedung.
(1)Kelaikan fungsi bangunan menara yang berdiri diatas tanah wajib ditinjau ulanguntuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, kecuali terjadi kondisi darurat. Pasa126 Masa berlaku Izin Menara Telekomunikasi adalah 6 (enam) bulan kalender sejak tanggal penetapan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Pasa125 BABV MASA BERLAKU IZIN DAN KELAIKAN BANGUNAN MENARA Penolakan izin dilakukan apabila :
a.pemohon tidak melengkapi kekurangan berkas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan kecuali ada pemberitahuan dan permintaan waktu untuk melaksanakan pemenuhannya;
b.lokasi menara masuk dalam kawasan yang dilarang keberadaan menara atau zona bebas menara;
c.alas hak atas tanah atau bangunan sedang dalam sengketa;
d.hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasa124
(3)Segala biaya yang dikeluarkan dalam rangka melakukan kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada pemohon dan harus sudah dibayar pada saat pengajuan permohonan.
(2)Konsultan independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas untuk melakukan kajian teknis terhadap persyaratan teknis keandalan bangunan menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(1)Penelitian dokumen teknis untuk permohonan izm menara telekomunikasi di atas bangunan dibantu oleh konsultan independen yang ditunjuk oleh TP2DIMTD. 16
(2)Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan izin, SKPD Perizinan
(1)Pelayanan izin mengedepankan hak dan kewajiban an tara pemohon izin dan pejabatjpetugas pelaksana bidang perizinan. Pasa130
a.terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Daerah;
b.terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya;
c.diketahui belakangan hari pemohon memberikan data yang tidak benar untuk melengkapi persyaratan;
d.atas permohonan dari penyelenggara menara telekomunikasi. Pasa129
(3)Perubahan izm hanya dapat bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2)Perubahan izm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen perihal perubahan yang akan dilakukan.
(1)Apabila pemegang izin berkeinginan melakukan perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, danjatau perluasan lahan beserta bangunannya wajib sebelumnya mengajukan perubahan izin kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Pasa128 BABVI PERUBAHAN IZIN
(2)Dalam hal penyediaj pengelola melakukan pembangunan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyediajpengelola wajib mengajukan permohonan izin menara telekomunikasi baru dan izin- izin lainnya.
a.menara terkena dampak akibat bencana alam atau perubahan struktur alam;
b.menara mengalami kemiringan atau menara dalam keadaan labil. 17
(2)Setiap penyedia darr/ atau pengelola menara berkewajiban untuk :
a.menyampaikan kepada Kepala Dinas atas selesainya pendirian bangunan menara dan dimulainya penggunaan menara.
b.melakukan pemeriksaan berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap bangunan dan fasiltas sarana pendukungnya atas sepengetahuan LurahjKepala Desa setempat.
c.melakukan uji ulang kekuatan struktur bangunan menara telekomunikasi minimal setiap 3 (tiga) tahun melalui konsultan jasa pengujian bangunan atau instansi pemerintah yang membidangi uji kelayakan bangunan;
d.membayar retribusi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
e.memasang identitas menara berupa papan pengumuman dilokasi keberadaan menara yang dapat dilihat dan dibaca secara umum berisi tulisan : 1) nama penyedia menara dan identitas perizinan menara; 2) lokasi dan koordinat menara;
(1)Setiap penyedia menara yang telah menyelesaikan pendirian bangunan menara berhak untuk menyelenggarakan penggunaan dan pengelolaan menara. Pasa132 BABIX HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN Hak pemohon izin, meliputi :
a.mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
b.mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangantentang Keterbukaan Informasi Publik;
c.mengajukan keberatan atau pengaduan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pejabat pengawasan internal daerah, ombudsman daerah, dan atau komisi informasi publik;
d.memberikan saran dan pendapat terhadap pelayanan izin. Pasa131 berkewajiban membuat pedoman standar pelayanan minimal izin atau mengacu pada pedoman yang telah ada sebelumnya sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dibidang pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik. 18
(2)Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa realisasi
(1)Dalam hal menara mengalami kegagalan konstruksi atau disebabkan faktor alam yang mengakibatkan runtuhnya menara dan dalam peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian harta benda dan atau jatuhnya korban baik fisik maupun kehilangan jiwa, terhadap penyediaj pengelola menara wajib bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Pasa134 Dalam hal menara berada dilingkungan kawasan permukiman,selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, penyedia danjatau pengelola wajib untuk :
a.menempatkan penjagajpengawas menara untuk menara diatas tanah;
b.melakukan konsolidasi dengan warga minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun terkait dengan keberadaan menara;
c.memelihara kebersihan dan ketertiban lingkungan dilokasi menara;
d.melakukan tindakan tanggap darurat dengan sigap dan cepat atas adanya laporan warga terkait konstruksi menara yang meresahkan warga atau kerusakan peralatan yang dapat menimbulkan gangguan pendengaran atau gangguan peralatan elektronik atau ancaman robohnya menara.
e.menunjang program kesehatan masyarakat pada lingkungan menara dengan memberikan kontribusi pada pelayanan kesehatan setempat berupa obat-obatan generik dan atau asupan vitamin penunjang daya tahan tubuh setiap 3 tahun sekali.
f.melakukanj melaksanakan perjanjian yang telah disepakati dengan warga dilokasi menara sesuai dengan isi perjanjian. Pasa133
(3)Hasil pemeriksaan berkala dan uji ulang kekuatan struktur bangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas. 3) tinggi menara; 4) tahun pembuatan/pemasangan menara; 5) penyedia jasa konstruksi; 6) beban maksimum menara; dan 7) nomor media komunikasi yang dapat dihubungi selaku pengawas dari penyedia menara. 8) nama-nama penyelenggara telekomunikasi yang memakai menara. 19 Warga yang berada disekitar menara berkewajiban untuk :
a.turut serta menjaga dan mengamankan menara dari ancaman tindakan yang dapat membahayakan keberadaan menara;
b.menjauhkan anak-anak untuk tidak bermain disekitar menara;
c.melaporkan perihal yang penting terkait bangunan menara kepada pejabat berwenang;
d.tidak melakukan tindakan anarkis dalam persoalan kesepakatan kompensasi dan harus berdasarkan diplomasi dan kewajaran serta berdasarkan jalur hukum yang sah jika terjadi pelanggaran hukum dalam perjanjian yang telah disepakati. Pasa136 Warga yang tinggal dalam jarak ketinggian menara berhak untuk :
a.mendapatkan bukti perlindungan dan pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14huruf d.
b.mendapatkan penjelasan secara langsung dari penyedia/ pengelola menara dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
c.menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepala Dinas atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi urusan terkait. Pasa135 BABX HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT segera:
a.ganti kerugian senilai kerusakan yang terjadi;
b.menanggung biaya seluruh pengobatan atas korban;
c.menanggung biaya hidup dan pendidikan sampai kejenjang Sarjana Strata 1 bagi anak-anak korban yang meninggal dunia. 20 Warga yang berada disekitar menara berkewajiban untuk :
a.turut serta menjaga dan mengamankan menara dari ancaman tindakan yang dapat membahayakan keberadaan menara;
b.menjauhkan anak-anak untuk tidak bermain disekitar menara;
c.melaporkan perihal yang penting terkait bangunan menara kepada pejabat berwenang;
d.tidak melakukan tindakan anarkis dalam persoalan kesepakatan kompensasi dan harus berdasarkan diplomasi dan kewajaran serta berdasarkan jalur hukum yang sah jika terjadi pelanggaran hukum dalam perjanjian yang telah disepakati. Pasa136 Warga yang tinggal dalam jarak ketinggian menara berhak untuk :
a.mendapatkan bukti perlindungan dan pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14huruf d.
b.mendapatkan penjelasan secara langsung dari penyediajpengelola menara dalam pertemuan yang difasilitasi oleh LurahjKepala Desa setempat.
c.menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepala Dinas atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi urusan terkait. Pasa135 BABX HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT segera:
a.ganti kerugian senilai kerusakan yang terjadi;
b.menanggung biaya seluruh pengobatan atas korban;
c.menanggung biaya hidup dan pendidikan sampai kejenjang Sarjana Strata 1 bagi anak-anak korban yang meninggal dunia. 20
(3)Dalam hal Bupati belum menentukan titik-titik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas setiap permohonan izin menara telekomunikasi bagi TP2DIMTD dalam melaksanakan penilaian permohonan izin mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2)Penentuan titik lokasi untuk menara di permukaan tanah (green field toweri, pada lahan yang sudah terbangun dan memiliki 1MB, diperkenankan selama masih memenuhi KDByang telah ditentukan.
(1)Penentuan titik-titik lokasi dalam zona penempatan menara wajib memperhatikan :
a.potensi ruang yang tersedia;
b.kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi;
c.kaidah penataan ruang;
d.tata bangunan, estetika dan keamanan lingkungan serta kebutuhan telekomunikasi pada umumnya, termasuk kebutuhan luasan area menara telekomunikasi; dan
e.apabila diperlukan melibatkan pendapat ahli pada bidang pemancar gelombang radio. Pasa138
(3)Zona penempatan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah penetapan Peraturan Daerah ini
(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan serta Aspek Keamanan dan kepentingan Umum.
(1)Bupati menetapkan zona penempatan menara beserta titik-titik lokasinya dan zona bebas menara. Pasa137 Umum BABXI PENATAAN MENARA 21
(2)Dalam hal penempatan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dihindari sepanjang tidak mengakibatkan gangguan dikenakan disinsen tif.
(1)Menara telekomunikasi yang masuk dalam zona bebas menara dan telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini diberikan dispensasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini sudah harus dipindahkan kezona penempatan menara. Pasa140
(7)Lahan milik Pemerintah Daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pemasangan serat optik an tara lain ruang milik jalan (rumija) baik berupa bahu jalan maupun median jalan.
(6)Penggunaan serat optik baik yang ditanam maupun melalui saluran udara, apabila memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah, baik sebagian maupun seluruhnya harus memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(5)Pemasangan perangkat micro cell tipe out door pada bangunan gedung dan sarana perkotaan seperti pada Penerangan Jalan Umum (PJU), Billboard, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan sebagainya harus memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(4)Penempatan perangkat micro cell dan serat optik sebagai pengganti radio link pada sistem telekomunikasi wajib memperhatikan aspek estetika kota serta keserasian dengan lingkungan.
(3)Penggunaan menara kamuflase harus didesain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu estetika pola ruang pada zona bebas menara.
(2)Untuk pemenuhan hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)penyedia telekomunikasi dapat menggunakan menara kamuflase atau perangkat micro cell dan/ atau perangkat lunak radio link yang disubstitusi atau diganti dengan menggunakan serat optik.
(1)Penetapan zona bebas menara tidak mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan telekomunikasi diwilayah zona bebas menara. Pasa139
(1)Dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang, menjaga estetika lingkungan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat setiap Pasa143
(2)Setiap 1(satu) tahun terhadap antena yang didirikan dikenakan wajib lapor.
(1)Pendirian antena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas secara tertulis dengan melampirkan :
a.identitas pemilik antena zKartu Tanda Penduduk/ akta pendirian usaha;
b.keterangan titik lokasi antena dan tiang penyangganya; dan
c.surat penjelasan peruntukkan antena. Pasa142
(2)Pendirian antena untuk telekomunikasi selular dengan melekatkan pada tiang papan reklame, tiang lampu penerangan jalan dan tiang sejenis lainnya, diperkenankan sepanjang konstruksi tiang mampu mendukung beban antena.
(1)Pendirian antena untuk keperluan telekomunikasi selular di atas bangunan gedung diperkenankan sepanjang :
a.tinggi maksimum tidak lebih dari 6 (enam) meter; dan
b.konstruksi bangunan gedung memungkinkan untuk pendirian antena. Pasa141
(4)Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a.penambahan nilai besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi sampai dengan maksima1300%;
b.pengadaan alat bantu operasional Dinas untuk pengendalian menara; darr/ atau
c.penyediaan sarana teknologi komunikasi informasi untuk menunjang peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. 23
(1)Ketentuan penggunaan menara secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tidak berlaku untuk :
a.menara yang digunakan untuk keperluan jaringan utama;
b.menara tipe monopole atau tipe kamuflase;
c.menara yang dibangun atau digunakan untuk keperluan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; danjatau
d.menara yang dibangun pada daerah -daerah yang belum Pasa145
(2)Penyediaj pengelola menara yang tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan disinsentif sebagaimana ketentuan dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(1)Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pendirian bangunan menara minimal telah digunakan secara bersama oleh 2 (dua) operator telekomunikasi. Pasa144
(5)Pemilik, penyedia, danj atau pengelola menara telekomunikasi wajib saling berkoordinasi dalam hal terjadi suatu masalah.
b.memberikan laporan kepada Kepala Dinas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun di Bulan Desember, mengenai: 1).jumlah beserta identitas penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan menaranya; 2). masa kontrak penggunaan menara; dan 3). kapasitas yang masih tersedia atau sudah terisi penuh.
(4)Pemilikj penyedia menara wajib :
a.menjalankan usaha secara sehat dan terbuka mengenai pemakaian menara.
(3)Pemanfaatan menara telekomunikasi tidak boleh menimbulkan interferensi an tar sistem jaringan yang dapat merugikan pengguna jasa telekomunikasi.
(2)Penggunaan secara bersama pada menara yang telah ada dapat dilakukan an tar operator secara bilateral atau multilateral setelah pemilik menara memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan sebagai akibat adanya tambahan beban pada menara. menara yang dibangun harus dapat menampung atau digunakan minimal oleh 2(dua) dan maksimal 6 (enam) penyelenggara telekomunikasi secara bersama. 24
(1)Penyelenggara telekomunikasi dapat meminta informasi tentang menara di dalam sebuah zona penempatan menara yang masih memiliki ruang untuk penambahan pemasangan perangkat radio selular kepada Dinas. Pasa147
(6)Pembangunan menara dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi nasional.
(5)Setelah kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai dilaksanakan terutama dalam hal persebaran titik lokasi (koordinat) menara, maka hasil kajian tersebut wajib disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai acuan penempatan lokasi menara.
(4)Kajian kebutuhan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.kajian teknis kebutuhan cakupan (coverage);
b.kajian titik-titik lokasi (koordinat) dengan berpedoman kepada rencana pola persebaran menara dari operator penyelenggara telekomunikasi; dan
c.kajian rancangan bangunan menara alternatif penempatan antena dan kajian terhadap aspek pengusahaannya (business plan) yang melibatkan pemangku kepentingan ietakeholden,
(3)Dinas atau BUMD yang ditetapkan oleh Bupati sebagai penyedia menara bersama, harus membuat kajian kebutuhan menara sesuai dengan permintaan dari operator penyelenggara telekomunikasi.
(2)Dalam melakukan usaha pembangunan dan pengelolaan menara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dapat bekerja sarna dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan.
(1)Penyelenggaraan menara bersama yang memanfaatkan aset daerah sebagai titik lokasi menara dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasa146
(3)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali setidaknya 5 (lima) tahun sekali.
(2)Penentuan ketinggian tertentu dan Daerah tidak layak secara ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. mendapatkan layanan telekomunikasi atau daerah -daerah yang tidak layak secara ekonomis. 25 Dalam hal terdapat pelanggaran, Bupati, atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi administratif, berupa:
a.teguran;