menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
b.bahwa dengan terbitnta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 I tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah perlu dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan; Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional; BUPATI BALANGAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 22 TAHUN 2016 BUPATIBALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN [SA LINA N] 1 MEMUTUSKAN : BUPATIBALANGAN dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 673);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (1MB)serta Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) / HO bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi di luar Kawasan Industri;
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2 Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin kecuali :
a.Kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus;
b.Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan;
c.Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan at au persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil; dan
d.Kegiatan usaha hulu minyak gas bumi. Pasa15
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(4)Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap :
a.penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; darr/ atau
b.penurunan nilai ekonomi bend a tetap dan bend a bergerak yang berada disekitar lokasi usaha.
(3)Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral darr/ at au ketertiban umum.
(2)Di hapus.
(1)Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari :
a.Dihapus;
b.sosial kemasyarakatan;
c.ekonomi. Pasa13
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasa13 berbunyi sebagai berikut : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2015 Nomor 1), di ubah sebagai berikut : Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN. Menetapkan 3 I I
4.Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga usaha yang wajib mempunyai izin gangguan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6)Ketentuan pengajuan atas keberatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan perundang- undangan.
(5)Pengaduan sebagimana dimaksud pada ayat (3) hanya diterimajika berdasarkan pada fakta atas ada at au tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4)Pemberian akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai dari proses pemberian perizinan atau setelah perizinan dikeluarkan.
(3)Akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran penzman dan / at au kerugian akibat kegiatan dan ' atau usaha.
(2)Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian izin; dan
b.rencana kegiatan darr/ atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap masyarakat.
(1)Dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan penzman, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi. Pasa121 sebagai berikut :
3.Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b diubah, sehingga berbunyi 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN, PROVINSI KALIMANTANSELATAN NOMOR 217 TAHUN 2016 LEMBARANDAERAH KABUPATEN BALANGANTAHUN 2016 NOMOR 22 H. M. !WAN SETIADY, SH NIP. 19780929 200501 1 009 KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATENBALANGAN Salinan sesuai dengan aslinya H. RUSKARIADI ttd SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BALANGAN, Diundangkan di Paringin pada tanggal 30 Desember 2016 H. ANSHARUDDIN ttd BUPATI BALANGAN, Ditetapkan di Paringin pada tanggal 30 Desember 2016 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan. Pasal II 5 H. M. !WAN SETIADY, SH NIP. 19780929 200501 1 009 H. ANSHARUDDIN ttd KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATENBALANGAN BUPATI BALANGAN,Salinan sesuai dengan aslinya NO JENIS USAHA
l.Tanaman Pangan dan Hortikultura
2.Peternakan
3.Perikanan
4.Perkebunan/Kehutanan
5.Usaha Industri
6.Pariwisata 7 Kesehatan 8 Perdagangan dan J asa 9 Tarnbang/ Galian JENIS USAHA ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI IZIN GANGGUAN LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN 6 Yang dimaksud dengan kawasan berikat adalah
1.Suatu bangunan, temp at atau kawasan dengan batas- batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
1.Pasa15 Huruf a Yang dimaksud dengan Kawasan Industri adalah :
1.Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2.Kawasan industri dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
3.Kawasan industri diperuntukkan bagi industri Kecil dan Industri Menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
4.Kawasan industri di Kabupaten Balangan adalah sebagaimana telah ditetapkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)Kabupaten Balangan. II. PASAL DEMI PASAL Setiap usaha atau kegiatan usaha tentunya berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum, oleh karena itu sebelum melakukan kegiatan atau usaha perlu dilakukan kajian dari sisi gangguan sehingga usaha atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN 7 Huruf c Yang dimaksud usaha mikro dan usaha kecil adalah :
1.Usaha mikro adalah usaha yang bersifat menghasilkan pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin.
2.Ciri-ciri usaha mikro antara lain: modal usahanya tidak lebih dari Rp 10 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, pemiliknya bertindak secara naluriah/ alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari.
3.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta ke pemilikan.
4.Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a.memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
c.milik Warga Negara Indonesia;
d.berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak lang sung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
e.berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, at au badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Hurufb Cukup jelas Yang dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah :
1.kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2.KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing in ternasional. 8 TAMBAHANLEMBARANDAERAHKABUPATENBALANGANNOMOR 128 Kegiatan usaha hulu minyak gas bumi adalah :
1.Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
2.Ekplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
3.Ekploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan. 9
2.Pasa121 Cukup jelas