menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Menimbang BUPATIBALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATENBALANGAN NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BALANGAN, ISALINANI Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN. Menetapkan BUPATIBALANGAN MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN dan Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Dengan Persetujuan Bersama 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATENBALANGAN, PROVINSI KALIMANTANSELATANNOMOR 242 TAHUN 2016 LEMBARANDAERAH KABUPATENBALANGANTAHUN 2016 NOMOR 26 H. M. !WAN SETIADY, SH NIP. 19780929 200501 1 009 KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATENBALANGAN Salinan sesuai dengan aslinya H. RUSKARIADI ttd Diundangkan di Paringin pada tanggal 30 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BALANGAN, H. ANSHARUDDIN ttd Ditetapkan di Paringin pada tanggal 30 Desember 2016 BUPATI BALANGAN, Agar setiap orang Peraturan Daerah ini Kabupaten Balangan. mulai berlaku pada tanggal diundangkan. mengetah uinya, memerin tahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Peraturan Daerah ini Pasal II 3