(1)Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. Pasa127
(4)Perwalian atau pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Perwalian atau pengangkatan anak dapat dilakukan apabila orang tua atau keluarga tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2).
(2)Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a.mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
b.menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d.memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti padaAnak. Pasa126
(2)Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.
(1)Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pasa125
(2)Pemerintah Daerah membantu warga daerah terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)Hal-hal menyangkut tentang anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, kuasa asuh, perwalian, pengasuhan dan pengangkatan anak berdasarkan putusan pengadilan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasa129 BABVI STATUS ANAK PERKAWINAN CAMPURAN
(5)Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
(4)Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
(3)Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat Kelurahan / Desa.
(1)Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan. Pasa128
(4)Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
(3)Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/ atau membantu proses kelahiran.
(2)Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. 11
(5)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara cuma -cuma bagi Keluarga yang tidak mampu.
(3)Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(2)Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh peran serta Masyarakat.
(1)Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Pasa132
(2)Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi Anak.
(1)Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali, dan lembaga sosial menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya. Pasa131
(2)Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.
(1)Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya. Pasa130
(2)Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan:
a.pengambilan organ tubuh Anak dan Zatau jaringan tubuh Anak tanpa memperhatikan kesehatan Anak;
b.jual beli organ dany atau jaringan tubuh Anak; dan
(1)Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.